INDOPOSCO.ID – PT Pertamina EP menuntaskan proses sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas berupa tanah di Wilayah Kerja Pertamina EP Jawa. Sebanyak 15 Sertipikat Hak Pakai (SHP) dengan total luas sekitar 137 ribu meter persegi (m²) berhasil diterbitkan dan diserahkan secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).
Aset tanah tersebut tersebar di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, meliputi Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Majalengka, Indramayu, dan Brebes. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Majalengka, Subang, Indramayu, dan Bekasi.
Penyelesaian sertipikasi ini menegaskan komitmen Pertamina EP sebagai operator Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengamankan aset negara sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus mendukung kelancaran kegiatan operasional hulu migas demi menjaga ketersediaan dan ketahanan energi nasional.
Senior Manager Relations Regional Jawa Pertamina EP, Rian Dhanisaputra, mengatakan sertipikasi tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan yang dijalankan oleh tim Land Matter & Formalities untuk memastikan seluruh aset tanah yang dikelola perusahaan memiliki kepastian hukum.
“Upaya sertipikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam mengamankan BMN Hulu Migas serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya terkait ketahanan energi nasional melalui pengelolaan aset negara yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Sertipikat Hak Pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan ini menjadi alas hak tertinggi atas kepemilikan tanah. Proses sertipikasi dilaksanakan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta PMK Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan BMN Hulu Migas.
Kepala Subdit Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Yoshua Wisnungkara, mengapresiasi sinergi seluruh pihak, mulai dari Pertamina EP, SKK Migas, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), hingga Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menyelesaikan proses sertipikasi tersebut.
Ia berharap kolaborasi ini terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola BMN Hulu Migas yang transparan dan berorientasi pada kepentingan negara.
Senada, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, George Nicolas M. Simanjuntak, menyampaikan terima kasih atas terbitnya sertipikasi tanah tersebut. Menurutnya, langkah Pertamina EP dapat menjadi contoh bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain agar tidak lagi muncul temuan berulang terkait tanah BMN dalam audit.
“Sertipikasi ini penting untuk menciptakan pengelolaan aset negara yang tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sertipikasi tanah BMN Hulu Migas merupakan kewajiban KKKS sekaligus langkah strategis untuk melindungi aset negara dari potensi sengketa hukum, menjaga tertib administrasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset demi kesejahteraan rakyat. (srv)









