• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

APPSI Apresiasi Kemendagri atas Hasil Fasilitasi Raperda KTR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Desember 2025 - 01:11
in Megapolitan
ktrr

Ilustrasi - Seorang anak berjalan di dekat mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin/nym/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami,” kata Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

BacaJuga:

Teror Bom Sekolah Depok: Pelaku Catut Nama Mantan Kekasih

Libur Nataru, Ribuan Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

Polisi: Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok karena Kecewa Diputus Pacar

Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan. Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.

Untuk itu, APPSI berharap aspirasi mereka yakni para pedagang agar benar-benar diakomodir, sehingga ketika Raperda tersebut telah menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.

Dia berharap banyak pada rampungnya Raperda KTR Jakarta karena beberapa aturan yang didorong untuk dimasukkan dalam raperda itu seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional dinilai dapat mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.

“Mengingat, ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa terdampak oleh rancangan aturan tersebut,” kata Mujiburrohman.

Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Adapun jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido mengingatkan hasil fasilitasi tersebut perlu ditindaklanjuti karena dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri.

Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan.

Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu Raperda ditetapkan.

Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Raperda, termasuk Raperda KTR Jakarta, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional. (ney)

Tags: APPSIKawasan Tanpa RokokKemendagriRaperda KTR

Berita Terkait.

IMG-20251226-WA0029 (1)
Megapolitan

Teror Bom Sekolah Depok: Pelaku Catut Nama Mantan Kekasih

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:15
1766752315741849321464407537398
Megapolitan

Libur Nataru, Ribuan Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:45
17667517154474101303497484945359
Megapolitan

Polisi: Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok karena Kecewa Diputus Pacar

Jumat, 26 Desember 2025 - 20:15
IMG-20251226-WA0030
Megapolitan

Mobilitas Warga Jakarta Saat Natal 2025 Terpantau Stabil

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:57
IMG-20251226-WA00288
Megapolitan

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Berbagi Kasih Natal dengan Panti Asuhan Easter

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:46
WhatsApp Image 2025-12-26 at 17.43.38
Megapolitan

Peneror Bom 10 Sekolah di Kota Depok Berstatus Mahasiswa

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:31

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bantah Isu Titipan, Adheri Tegaskan Doli Kurnia Figur Netral dan Kader Ideologis Golkar

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Rumah Park Na Rae di Itaewon Dilaporkan Didaftarkan Hipotek Baru oleh Perusahaan Terkait Agensi

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.