• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

APPSI Apresiasi Kemendagri atas Hasil Fasilitasi Raperda KTR

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 25 Desember 2025 - 01:11
in Megapolitan
ktrr

Ilustrasi - Seorang anak berjalan di dekat mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin/nym/am

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

“Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami,” kata Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

BacaJuga:

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov DKI

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan. Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.

Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.

Untuk itu, APPSI berharap aspirasi mereka yakni para pedagang agar benar-benar diakomodir, sehingga ketika Raperda tersebut telah menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.

Dia berharap banyak pada rampungnya Raperda KTR Jakarta karena beberapa aturan yang didorong untuk dimasukkan dalam raperda itu seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional dinilai dapat mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.

“Mengingat, ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa terdampak oleh rancangan aturan tersebut,” kata Mujiburrohman.

Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Adapun jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido mengingatkan hasil fasilitasi tersebut perlu ditindaklanjuti karena dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri.

Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan.

Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu Raperda ditetapkan.

Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Raperda, termasuk Raperda KTR Jakarta, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional. (ney)

Tags: APPSIKawasan Tanpa RokokKemendagriRaperda KTR

Berita Terkait.

Kevin-Wu
Megapolitan

Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov DKI

Senin, 20 April 2026 - 13:11
Hujan
Megapolitan

Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini

Senin, 20 April 2026 - 08:16
ancol
Megapolitan

Lebih dari Sekadar Liburan, Ancol Bangun Ekosistem Experience Tanpa Batas

Senin, 20 April 2026 - 07:07
Berawan
Megapolitan

Didominasi Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Siang Hari

Minggu, 19 April 2026 - 08:15
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Megapolitan

Kasus Pembunuhan Perempuan di Tangsel, Mantan Suami Siri Jadi Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 16:06
minyak
Megapolitan

Narasi ‘Stok Aman’ vs Fakta Lapangan: Pedagang Soroti Ketimpangan Suplai Minyakita

Sabtu, 18 April 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.