INDOPOSCO.ID – Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
“Kami mengapresiasi Kemendagri atas hasil fasilitasi yang sejalan dengan harapan kami,” kata Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun dokumen hasil fasilitasi tersebut, Kemendagri meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemporv) Jakarta untuk menyesuaikan beberapa ketentuan. Contohnya, pasal pelarangan pemajangan rokok yang diminta dihapus karena dipandang tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Kemendagri juga meminta penetapan pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi, seperti pasar, restoran atau tempat makan, dan hotel.
Untuk itu, APPSI berharap aspirasi mereka yakni para pedagang agar benar-benar diakomodir, sehingga ketika Raperda tersebut telah menjadi Perda KTR, hasilnya sesuai dengan hasil fasilitasi Kemendagri tersebut.
Dia berharap banyak pada rampungnya Raperda KTR Jakarta karena beberapa aturan yang didorong untuk dimasukkan dalam raperda itu seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan pemajangan produk rokok, hingga perluasan area tanpa rokok hingga ke pasar tradisional dinilai dapat mematikan keberadaan pedagang-pedagang kecil.
“Mengingat, ada ratusan ribu pedagang pasar yang bisa terdampak oleh rancangan aturan tersebut,” kata Mujiburrohman.
Berdasarkan data APPSI, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta memiliki 153 pasar yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Adapun jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara Ali Rido mengingatkan hasil fasilitasi tersebut perlu ditindaklanjuti karena dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mematuhi hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri.
Apabila tidak dilakukan, maka suatu peraturan daerah tidak dapat ditetapkan dan diundangkan.
Rido menambahkan, fasilitasi Kemendagri merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan preventif Pemerintah Pusat terhadap pembentukan Peraturan Daerah, yang dilakukan sebelum suatu Raperda ditetapkan.
Hal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa Raperda, termasuk Raperda KTR Jakarta, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, serta selaras dengan kebijakan nasional. (ney)









