INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah mengaku kecewa dan murka terjadinya aksi pungutan liar (pungli) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten, tepatnya di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliman-Ciswarna, Kabupaten Lebak.
“Pelaku aksi pungli itu tidak hanya dipecat dari ASN, tapi juga harus di penjara.Saya sudah minta kepada Ibu Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Kejati Banten, untuk mengusut kasus tersebut termasuk mengungkap dalang dibalik aksi pungli tersebut,” tegas Dimyati dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025)
Dia mengungkapkan, kasus pungli kepada calon ASN P3K paruh waktu dan penuh waktu tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum tetapi juga terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
“Saya dapat laporan aksi pungli kepada calon P3K tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum namun juga terjadi di sejumlah OPD lain dengan nilai pungli yang lebih fantastis,” ungkap Dimyati.
Ia juga mengapresiasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Banten Musa Weliansyah yang mengungkap pertama kali aksi pungli P3K tersebut.
”Kita butuh anggota dewan seperti Pak Musa yang berani mengungkap kebenaran,” cetusnya.
Salain meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten menyidik kasus pidananya, wagub juga mengaku sudah menginstruksikan kepada inspektorat mengusut kasus tersebut untuk memberikan rekomendasi sanksi terberat kepada pelaku.
“Terkait sanksi kepegawaian, saya juga sudah instruksikan kepada inspektorat untuk mengusut kasus itu tidak hanya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum tapi juga di OPD lain,” punkasnya. (yas)











