INDOPOSCO.ID – Korupsi selalu meninggalkan dua luka sekaligus: kepercayaan publik yang runtuh dan aset negara yang menguap. Di tengah ingatan publik yang masih segar atas kerusuhan akhir Agustus 2025, tuntutan untuk mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menguat, seolah menjadi jawaban atas pertanyaan lama: sampai kapan negara kalah cepat dari para koruptor?
Isu itulah yang menjadi benang merah diskusi daring Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH Undip), Selasa (23/12/2025). Forum ini membedah urgensi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi sebagai upaya memulihkan keadilan substantif.
Ketua Umum IKAFH UNDIP, Asep Ridwan, menegaskan RUU Perampasan Aset sejatinya bukan isu baru. Namun, gelombang tuntutan publik kembali mengemuka pascaaksi 17+8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi ini krusial untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara yang dirampas melalui korupsi.
“Penyusunan RUU Perampasan Aset harus dikaji lebih dalam dan melibatkan partisipasi publik, ketentuannya harus dipastikan menghormati due process of law dan dalam kerangka memberikan perlindungan terhadap HAM,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo memaparkan capaian konkret. Hingga November 2025, nilai pemulihan aset yang berhasil dilakukan KPK menunjukkan lonjakan signifikan.
“Total asset recovery oleh KPK dari berbagai kasus tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai November 2025 mencapai 6,131 triliun rupiah. Ini semua bersumber dari denda, uang pengganti, rampasan dan juga PSP (penetapan status penggunaan) serta hibah,” terang Ibnu.
Ia juga mencatat bahwa capaian tersebut melonjak dibandingkan tahun sebelumnya, dari Rp740 miliar pada 2024 menjadi Rp1,5 triliun pada 2025. Angka ini, meski impresif, dinilai belum sebanding dengan kerugian negara akibat korupsi yang terus berulang.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko, mengkritik pendekatan pemidanaan yang masih berfokus pada hukuman badan. Menurutnya, paradigma ini tidak lagi memadai dalam menghadapi kejahatan korupsi modern.
“Mindset saat ini di Indonesia masih pada hukuman badan atau penjara. Padahal tren saat ini mengarah pada pengembalian aset. Banyak aset yang berhasil disembunyikan oleh pelaku korupsi, baru ketahuan belakangan setelah vonis dibacakan. Banyak juga koruptor yang lari keluar negeri sehingga tidak bisa diproses hukum, tapi asetnya di dalam negeri tetap aman,” tegasnya.
Bagi Danang, kehadiran UU Perampasan Aset (PA) menjadi kunci untuk memastikan kerugian negara tetap bisa dipulihkan, bahkan ketika pelaku tidak dapat dihadapkan ke meja hijau.
Pandangan akademik disampaikan Dosen Hukum Pidana FH UNDIP, Gaza Carumna. Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana (non conviction based) bukanlah konsep asing dalam hukum Indonesia.
“Kondisi tersangka atau terdakwa meninggal misalnya, perampasan aset tetap bisa dilakukan, ini sudah diatur di UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Gaza.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset KPK, Mungki Hadipratikto, menguraikan strategi teknis yang selama ini digunakan lembaganya dalam memburu harta hasil korupsi.
“KPK memiliki kemampuan melacak aset, tidak terbatas hanya pada tersangka, namun juga orang terdekat seperti anggota keluarga. Pelacakan aset berguna selain untuk pemngembalian aset, tentunya juga untuk membantu proses pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Diskusi ini tidak sekadar menjadi ruang bertukar gagasan, tetapi juga upaya membangun kesadaran publik bahwa perang melawan korupsi tidak berhenti pada vonis penjara. Pada akhirnya, keberanian negara merampas kembali aset hasil kejahatanlah yang akan menentukan apakah keadilan benar-benar pulang ke kas rakyat.(her)




















