INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, besaran UMP 2026 merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Kesepakatan dicapai setelah melalui sejumlah rapat pembahasan secara intensif,” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman nasional penentuan upah minimum.
“Dewan Pengupahan kemudian menyesuaikan besaran kenaikan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Jakarta,” katanya.
Ia mengapresiasi sikap seluruh pihak yang memilih duduk bersama dan mengedepankan dialog dalam proses penetapan upah.
Selain itu, Pramono menegaskan, kenaikan UMP tidak sekadar soal angka, tetapi harus mencerminkan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.
“Pemprov DKI Jakarta memastikan kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat perlindungan pekerja melalui berbagai program pendukung, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air bersih dengan tarif terjangkau melalui PAM Jaya.
Di sisi lain, dukungan kepada pelaku usaha juga terus diperkuat melalui penyederhanaan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberian insentif dan relaksasi perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku UMKM.
Pramono menegaskan, keputusan penetapan UMP Jakarta 2026 telah melalui proses yang transparan dan berimbang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja, dunia usaha, dan arah pembangunan Jakarta yang berkeadilan.
Sebagai informasi, UMP Jakarta 2026 ditetapkan dengan menggunakan variabel indeks alfa sebesar 0,75. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp5.396.761. (fer)










