INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak yang diduga memerintahkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), untuk menghapus jejak komunikasi terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, upaya pelacakan terhadap pihak tertentu dilakukan setelah menemukan jejak komunikasi dihapus dalam barang bukti elektronik dari penggeledahan kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.
“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Sementara pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah di lokasi terus dilakukan. Namun, ia tidak secara gamblang mengungkapkan titik lokasi yang tengah disisir oleh tim penyidik.
“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” jelas Budi Prasetyo.
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi H.M Kunang (HMK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya.
Selain Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, penyidik KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Total ijon yang diberikan pihak swasta itu kepada dua pejabat pemerintah itu mencapai Rp9,5 miliar.
“Sepanjang tahun 2025, ADK (Ade Kuswara) juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ungkap Asep terpisah di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Akibat perbuatannya Ade Kuswara bersama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” imbuh Asep.(dan)










