INDOPOSCO.ID – Menjelang padatnya pergerakan masyarakat di penghujung tahun, pemerintah kembali menyiapkan jurus penyeimbang antara roda ekonomi dan mesin birokrasi. Kali ini, fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi kunci.
Atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau cara kerja yang fleksibel tapi tetap bertanggung jawab bagi ASN pada akhir tahun 2025. Skema kerja adaptif ini dirancang untuk meredam kepadatan aktivitas publik sekaligus menjaga denyut ekonomi nasional tetap bergerak.
Kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak. Menko Perekonomian Airlangga menegaskan bahwa pengaturan ini lahir dari pembahasan bersama di tingkat tertinggi pemerintahan.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” tutur Airlangga.
Momentum libur panjang Natal dan Tahun Baru memang selalu menjadi periode krusial. Karena itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan kerja adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025). Fokusnya tetap satu: memastikan pemerintahan tidak melambat meski suasana liburan menguat.
Kebijakan ini juga selaras dengan keputusan pemerintah sebelumnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Rini menegaskan, fleksibilitas bukan berarti seragam untuk semua. Setiap instansi diberi ruang menyesuaikan pelaksanaannya sesuai karakter tugas dan fungsi masing-masing.
“Pengaturan ini diperuntukkan bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri. Namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujar Rini, Kamis (18/12/2025).
Dalam praktiknya, kebijakan ini berlandaskan Peraturan Presiden No.21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel. Regulasi tersebut menjadi rambu agar fleksibilitas tetap terukur dan berbasis kinerja.
Soal teknis, pemerintah menyerahkannya kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Teknis pelaksanaan pengaturan kerja diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan jalannya pengawasan terhadap capaian kinerja,” jelasnya.
Bagi instansi pelayanan publik, pesan pemerintah jelas, yakni layanan esensial tidak boleh berhenti. Masyarakat tetap harus mendapat akses, termasuk untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi.
“Selama periode pengaturan kerja ini, masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id,” tutur Rini.
Lebih jauh, Rini menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pelonggaran disiplin, melainkan strategi untuk menjaga pemerintahan tetap sigap di tengah dinamika akhir tahun.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” tambahnya.
Dengan kerja yang lebih lentur namun tetap terjaga akuntabilitasnya, pemerintah berharap libur panjang bukan hanya soal rehat, tetapi juga momentum menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. (her)









