INDOPOSCO.ID – Komponen honorarium atau honor bagi peneliti kini dapat dianggarkan dalam hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Ketentuan (honor peneliti) setinggi-tingginya 25 persen dari besaran dana penelitian yang diberikan,” ujar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto dalam keterangan, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, kebijakan honor peneliti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem riset perguruan tinggi. Sekaligus meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen yang berkiprah dalam riset dan pengembangan.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan honorarium peneliti yang jelas menjadi salah satu pengungkit untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap kinerja peneliti meningkat, lebih produktif dan lebih kolaboratif. Sehingga hasil riset nantinya lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah,” ujar Brian.
Lebih lanjut, Mendiktisaintek menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” terangnya.
Sebelumnya, dalam penyampaian RAPBN 2026, Presiden Prabowo Subianto menegaskan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, termasuk dosen, melalui alokasi anggaran yang signifikan.
“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Prabowo. (nas)









