INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Anggi Febri Yandi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya dengan menggunakan racun sianida.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi di PN Jambi, Selasa (16/12/2025), dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fitria Ulf.
Majelis hakim menyatakan Anggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban.
Dalam persidangan terungkap bahwa Anggi, mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, merencanakan pembunuhan terhadap teman dekatnya berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Pelaku ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi.
Sebagaimana dilansir dari Antara, Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin, 16 Juni 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dua botol minuman kemasan yang telah dicampur zat berbahaya kalium sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium sianida.
Hasil rekonstruksi mengungkapkan bahwa pelaku secara sadar mencampurkan kalium sianida ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (dil)









