• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PN Jambi Vonis 17 Tahin Penjara Terdakwa Pembunuhan Sahabat dengan Sianida

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 16 Desember 2025 - 23:22
in Nusantara
CYANIDA

Ilustrasi Racun Sianida. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Anggi Febri Yandi (21), terdakwa kasus pembunuhan terhadap sahabatnya dengan menggunakan racun sianida.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Syafrizal Fakhmi di PN Jambi, Selasa (16/12/2025), dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Fitria Ulf.

BacaJuga:

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Seluruh Papua pada HUT RI 2026

Majelis hakim menyatakan Anggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mencampurkan racun kalium sianida ke dalam minuman korban.

Dalam persidangan terungkap bahwa Anggi, mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, merencanakan pembunuhan terhadap teman dekatnya berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Pelaku ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Jelutung, Kota Jambi.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin, 16 Juni 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, dua botol minuman kemasan yang telah dicampur zat berbahaya kalium sianida, serta satu bungkus plastik bekas kalium sianida.

Hasil rekonstruksi mengungkapkan bahwa pelaku secara sadar mencampurkan kalium sianida ke dalam salah satu botol minuman yang dibawa korban, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (dil)

Tags: Pembunuhan BerencanaPN JambiRacun Sianida
Berita Sebelumnya

Ketika Dentuman Senjata Menguji Naluri Jurnalis Cari Keselamatan di Daerah Rawan Konflik

Berita Berikutnya

Jadi Daya Hidup Bangsa, Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda 2025

Berita Terkait.

np
Nusantara

Bencana Melanda Aceh, PLN Nusantara Power Hadir dengan Aksi Nyata

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:32
soni
Nusantara

Gerakan “Banten Teduh, Tangerang Sejuk” Bentuk Implementasi Program “Bang Kali Andra”

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:40
PRABOWO
Nusantara

Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Seluruh Papua pada HUT RI 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:16
AMPI
Nusantara

Beginilah Cara AMPI Ikut Berpartisipasi Bantu Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 - 20:11
1000467309
Nusantara

Sinergi Bea Cukai Atambua, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Imigrasi, Kepolisian Resor Belu dan Kepolisian Resor Timor Tengah Utara Gagalkan Peredaran 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:43
1000467245
Nusantara

Pemprov Banten Pertahankan Predikat Badan Publik Informatif dari KI Pusat

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:28
Berita Berikutnya
KEMENBUD

Jadi Daya Hidup Bangsa, Kemenbud Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda 2025

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.