INDOPOSCO.ID – Status halal suatu produk tidak ditentukan oleh klaim lisan maupun tulisan seperti “no pork” atau “no lard”, dan tidak pula ditentukan oleh atribut atau simbol keagamaan yang dikenakan oleh penjual.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) dalam keterangan, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, kehalalan produk hanya dapat dibuktikan melalui Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH. Itu pun setelah melalui proses pemeriksaan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sertifikat Halal menjadi satu-satunya bukti sah yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat,” tegas Babe Haikal.
“Halal merupakan standar yang harus dipenuhi secara menyeluruh, mulai dari bahan, proses produksi, hingga penyajian. Karena itu, klaim sepihak tanpa sertifikasi halal maka berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan menyesatkan konsumen,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan.
“Setiap informasi yang tidak akurat atau menimbulkan persepsi keliru terkait kehalalan produk dapat merugikan konsumen dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk makanan dan minuman dengan memastikan keberadaan Sertifikat Halal dari BPJPH. Masyarakat juga diimbau tidak menjadikan klaim, label informal, maupun atribut tertentu sebagai dasar penilaian kehalalan suatu produk.
“Cara paling mudah memilih produk halal adalah dengan mengenali sertifikat halalnya, cek nomor sertifikatnya atau nama produknya, lalu cek keaslian sertifikatnya di website bpjph.halal.go.id,” ujarnya. (nas)










