INDOPOSCO.ID – Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bakal menggelar sidang etik terhadap enam anggota polisi. Mereka terbukti menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan dua debt collector (mata elang/matel) meninggal dunia di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan, tanggal 17 Desember 2025,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Adapun enam tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan, Bripda AM. Keenam aparat penegak hukum itu bertugas di Satuan Pelayanan (Yanma) Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapsi mulai Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang memasukkan perbuatan enam anggota polisi dalam kategori pelanggaran berat.
Selanjutnya, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 8 Huruf C Angka 1 dan Pasal 13 Huruf M.
Ia menyatakan, perbuatan mereka dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain, dan berdampak terhadap masyarakat, institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.
“Maka terhadap enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ujar Trunoyudo.
Dua orang mata elang itu menghentikan pengendara motor di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) sore. Mereka kemudian menjadi korban pengeroyokan. Akibatnya salah satu matel meninggal dunia di TKP.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar (Kombes) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penagih utang yang mengalami pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan bertambah menjadi dua orang. Korban terbaru meregang nyawa di rumah sakit.
“Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ungkap Lilipaly terpisah di Jakarta, Jumat (12/12/2025) siang. (dan)









