INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menjadi tersangka terkait kasus kebakaran gedung perkantorannya beralamat di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, bahwa yang bersangkutan melakukan kelalaian hingga berujung meregangnya nyawa sejumlah anak buahnya.
“Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia mengemukakan, pimpinan perusahaan itu melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Tersangka tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone.
Mengingat baterai drone itu menjadi penyebab utama kebakaran. Di sisi lain, ia menyesalkan yang bersangkutan selaku pimpinan tidak memastikan jalur evakuasi dalam gedung.
“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujar Susatyo.
“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” imbuh Susatyo.
Kebakaran melanda gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Seluruh korban telah berhasil diidentifikasi. (dan)











