• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ditetapkan Tersangka, Dirut Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 12 Desember 2025 - 21:40
in Headline
tera-droe

Sejumlah personel pemadam kebakaran dan aparat lainnya melakukan upaya pemadaman api di gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Kemayoran. Foto: Dok Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menjadi tersangka terkait kasus kebakaran gedung perkantorannya beralamat di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan, bahwa yang bersangkutan melakukan kelalaian hingga berujung meregangnya nyawa sejumlah anak buahnya.

BacaJuga:

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

“Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Susatyo di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Ia mengemukakan, pimpinan perusahaan itu melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Tersangka tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone.

Mengingat baterai drone itu menjadi penyebab utama kebakaran. Di sisi lain, ia menyesalkan yang bersangkutan selaku pimpinan tidak memastikan jalur evakuasi dalam gedung.

“Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” ujar Susatyo.

“Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi,” tambahnya.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. “Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” imbuh Susatyo.

Kebakaran melanda gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Seluruh korban telah berhasil diidentifikasi. (dan)

Tags: Dirut Terra DroneMichael Wisnu WardhanaSatreskrim Polres Metro Jakarta PusatTersangka

Berita Terkait.

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel
Headline

Polisi Sita Uang Rp67,2 Miliar Hasil Penggeledahan di Jaksel

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:48
Roy-Suryo
Headline

Praperadilan Nyatakan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah, Polda Metro Jaya: Penyidikan tetap Berjalan

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:25
Roy-Suryo
Headline

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:52
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur
Headline

Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk 3 Polisi Katingan yang Gugur

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:31
Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT
Headline

Ketum MUI: Jangan Berlindung di Balik HAM untuk Benarkan Korupsi dan LGBT

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:03
icha
Headline

Polisi Dalami Laporan Intimidasi dr. Icha oleh Anggota DPRD TTU

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:14

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2332 shares
    Share 933 Tweet 583
  • Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Messi
Olahraga

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Argentina Lionel Messi mengaku takjub sekaligus senang setelah timnya sukses membalikkan keadaan untuk membungkam Mesir 3-2...

SelengkapnyaDetails
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
Swiss

Hasil Piala Dunia: Swiss ke 8 Besar Usai Taklukkan Kolombia via Tos-tosan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:40
Messi

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Mental Juara Argentina Tumbangkan Perlawanan Heroik Mesir

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:20
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.