INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan keberlangsungan layanan administrasi pendidikan bagi murid terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Bencana yang terjadi pada akhir November 2025 tersebut mengakibatkan kerusakan luas pada infrastruktur, pemukiman, dan fasilitas umum, termasuk hilangnya atau rusaknya dokumen pendidikan seperti ijazah, transkrip nilai, dan dokumen terkait lainnya.
“Pemerintah memastikan bahwa setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen pendidikan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan maupun memenuhi kebutuhan administratif lain, meski berada dalam situasi darurat,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, menurutnya, Kemendikdasmen berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 Tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah wajib mengikuti tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
“Kehilangan dokumen pendidikan tidak boleh menjadi hambatan bagi masa depan murid. Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa dinas pendidikan di wilayah terdampak telah diarahkan untuk membuka layanan khusus, mempercepat proses verifikasi, dan memberikan pendampingan penuh bagi masyarakat. “Prinsip kami adalah cepat, akurat, dan legal. Kami juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, serta para petugas dinas yang tetap melayani masyarakat meskipun mereka juga terdampak bencana,” tegasnya.
Ia menuturkan bahwa berdasarkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, penerbitan ulang ijazah atau transkrip nilai dilakukan, apabila dokumen asli rusak atau hilang. Untuk dokumen bertanda tangan basah yang hilang atau rusak, penerbitan ulang dilakukan berdasarkan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan satuan pendidikan sesuai penatausahaan dalam pasal 8.
“Untuk dokumen bertanda tangan elektronik yang rusak atau hilang, penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang,” katanya.
“Dokumen hasil penerbitan ulang menggunakan nomor ijazah nasional yang sama, disertai keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang, dan disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat penerbitan ulang dilakukan,” sambungnya.
Dikatakan dia, apabila satuan pendidikan tidak dapat beroperasi atau terdampak secara fisik, pelayanan beralih kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangan, dan dalam kondisi tertentu dapat dilakukan langsung oleh kementerian. “Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah yang diterbitkan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti ijazah yang memiliki nilai hukum yang sama dengan ijazah asli.
Surat keterangan pengganti memuat informasi identitas peserta didik, nomor ijazah jika diketahui, serta tahun penerbitan, dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan apabila satuan pendidikan telah tutup atau tidak dapat beroperasi.
“Dalam hal ijazah rusak, ijazah asli wajib dimusnahkan oleh satuan pendidikan. Sementara itu, fotokopi ijazah untuk keperluan melanjutkan pendidikan atau bekerja dapat disahkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 dan pasal 24. Sehingga mempermudah proses administratif bagi masyarakat yang masih memiliki salinan meskipun dokumen aslinya hilang,” ujarnya. (nas)









