INDOPOSCO.ID – Jadwal pemberangkatan haji sudah sangat dekat, hanya tinggal 5 bulan lagi. Gelombang pertama menuju Madinah, Arab Saudi diberangkatkan sekira tanggal 22 April 2026 mendatang. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 M/ 1447 H sejak 24 November hingga 23 Desember 2025.
“Sayang berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj jemaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan 2 minggu ke depan,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangan, Senin (8/12/2025).
Ia merinci untuk jemaah haji reguler, dari total kuota 201.585, saat ini baru 17.745 jemaah yang dinyatakan lunas atau 8.8 persen. Jika dirinci lebih jauh, ada beberapa provinsi yang jemaahnya belum melakukan pelunasan sama sekali, atau masih nol persen.
Kondisi yang lebih kontras, dikatakan dia, terjadi pada data pelunasan jemaah haji khusus, biasanya lebih cepat dan antusias karena dikelola pihak swasta. “Dari kuota 16.573, ternyata baru 3 orang jemaah yang telah dinyatakan lunas atau 0,01 persen. Jika dirinci, 3 jemaah tersebut berasal dari 2 travel (PIHK/ Penyelenggara Ibada Haji Khusus),” bebernya.
Ia menjelaskan, situasi saat ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun sebelumnya yang biasanya jemaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kouta telah terisi memenuhi target.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan oleh Kemenhaj, karena bisa menimbulkan berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji,” katanya.
“Ini seperti jumlah serapan kuota, persiapan dokumen calon jemaah haji meliputi pembuatan paspor, visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, integrasi data dengan syarikah hingga tersendatnya akomodasi dan konsumsi yang bisa memicu kegagalan keberangkatan,” sambungnya.
Ia mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jemaah bisa sesuai target. Dengan melakukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui jenjang struktural birokrasi maupun kultural.
“Kemenhaj harus memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jemaah di daerah terkait lambannya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jemaah,” ucapnya.
“Perlu penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang dianggap merepotkan jemaah,” imbuhnya.
Ia juga mendorong Kemenhaj agar membangun komunikasi dan menggandeng ormas keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren hingga kampus. Diketahui, otoritas Arab Saudi pada musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H/ 20 Maret 2026 M.
Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas. (nas)










