INDOPOSCO.ID — Fungsi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sangat jelas. Fungsinya adalah mendayagunakan kader pendamping keluarga untuk distribusi makan bergizi gratis kepada sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah lima tahun (mulai usia enam bulan), dan edukasi pola konsumsi pangan sehat di tingkat keluarga.
Hal ini disampaikan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas terkait program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bersama beberapa Kementerian dan Lembaga terkait di kantor Kementerian Koordinator Pangan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Ia juga menjelaskan capaian pendistribusian MBG 3B (ibu hamil, ibu menyusui, balita non-PAUD).
“Penerima manfaat MBG ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD hingga 25 November 2025 (sumber: Aplikasi Dialur BGN) adalah sebanyak 3.024.911 penerima manfaat,” jelasnya.
Sementara itu, tambahnya, dari 15.643 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN), sebanyak 6.204 unit atau 39,66% SPPG telah melayani sasaran 3B.
“Jumlah Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang telah berperan dalam pendistribusian program MBG 3B sebanyak 45.993 kader,” imbuh Menteri Wihaji.
Saat memberikan keterangan pers, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan Rakortas ini membahas implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 yang melibatkan hampir 26 Kementerian/Lembaga. Menyelesaikan 15 peraturan turunan, mencakup penyempurnaan 13 peraturan BGN, 1 Peraturan Menkeu, dan 1 Peraturan Menko Pangan. Kemudian menyelesaikan kendala pembangunan SPPG terpencil di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), percepatan pelatihan keuangan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di daerah, memastikan pasokan bahan baku pangan melalui kemitraan KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) dan Laporan Perkembangan Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program.
Pada kesempatan yang sama Kepala BGN, Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa ada tiga pilar utama program MBG. Satu dari SPPG, dua dari Ahli Gizi, tiga, akuntan. SPPG tidak bisa jalan tanpa tiga pilar ini. Hanya untuk Ahli Gizi selama ini selalu Sarjana Gizi, namun kini boleh diisi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Sarjana Teknologi Pangan, Sarjana Pengolahan Makanan, dan Sarjana Keamanan Pangan.
“Ada lima program studi yang bisa mengisi Ahli Gizi. Ahli Gizi wajib ada di SPPG,” ungkapnya. (ney)









