• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Perkuat Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Aset Negara, Kantah Jakarta Utara Gelar FGD Strategis

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 2 Desember 2025 - 18:18
in Megapolitan
atr

Kegiatan FGD oleh Kantor Pertanahan Kota administrasi Jakarta Utara. (foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.”

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memahami implikasi hukum ini, dilaksanakan di salah satu Hotel di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (27/11/ 2025) lalu.

BacaJuga:

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

FGD ini merupakan inisiatif strategis yang mempertemukan instansi kunci dalam pengelolaan aset dan penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil BPN DKI Jakarta diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang Diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.

“Tujuan utama dari pertemuan dulu itu adalah menyelaraskan langkah hukum dan administrasi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat aset milik pemerintah,” terang Kasubag TU Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto SE.M.Si kepada INDOPOSCO, Selasa (2/12/2025)

Materi diskusi berfokus pada interpretasi Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Aturan ini mengatur prosedur pembatalan hak atas tanah, terutama yang melibatkan aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara. Secara garis besar, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyepakati perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan, memastikan pemenang perkara memiliki kewajiban mengajukan permohonan penghapusan aset.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) akan segera diajukan untuk mendapatkan panduan resmi dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa aset pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pendataan dan inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap aset terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. (srv)

Tags: Kantah JakutKementerian ATR/BPN

Berita Terkait.

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 
Megapolitan

Hujan Deras, 4 RT dan 2 Ruas Jalan Jakarta Kebanjiran 

Senin, 4 Mei 2026 - 20:50
Petugas
Megapolitan

Polisi Beber Perkembangan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kereta Api Bekasi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:48
Borgol
Megapolitan

Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Lansia di Kalimalang Akhirnya Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 - 17:47
jakut
Megapolitan

Bimtek Kanwil BPN Jakarta Dipusatkan di Kantah Jakarta Utara

Senin, 4 Mei 2026 - 10:55
demo
Megapolitan

3.225 Personel Gabungan Kawal 3 Titik Aksi di Jakarta Pusat

Senin, 4 Mei 2026 - 10:35
Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia
Megapolitan

Bahayakan Warga, Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:07

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.