INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mekanisme Pelaksanaan Putusan Pengadilan Terkait Aset Pemerintah.”
Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan memahami implikasi hukum ini, dilaksanakan di salah satu Hotel di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (27/11/ 2025) lalu.
FGD ini merupakan inisiatif strategis yang mempertemukan instansi kunci dalam pengelolaan aset dan penegakan hukum. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil BPN DKI Jakarta diwakili Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang Diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta.
“Tujuan utama dari pertemuan dulu itu adalah menyelaraskan langkah hukum dan administrasi dalam melaksanakan putusan pengadilan yang membatalkan sertipikat aset milik pemerintah,” terang Kasubag TU Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara Adi Supriyanto SE.M.Si kepada INDOPOSCO, Selasa (2/12/2025)
Materi diskusi berfokus pada interpretasi Pasal 39 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020. Aturan ini mengatur prosedur pembatalan hak atas tanah, terutama yang melibatkan aset yang sudah tercatat sebagai barang milik negara. Secara garis besar, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyepakati perlunya kehati-hatian dalam melaksanakan putusan, memastikan pemenang perkara memiliki kewajiban mengajukan permohonan penghapusan aset.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) akan segera diajukan untuk mendapatkan panduan resmi dalam penyelesaian kasus-kasus sengketa aset pemerintah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses pendataan dan inventarisasi aset Pemprov DKI Jakarta berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap aset terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan. (srv)









