• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Mandek Periksa Bobby Nasution, MAKI Gugat Praperadilan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 28 November 2025 - 20:22
in Nasional
boby

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan karena KPK dinilai tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL

BacaJuga:

Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

Kontribusi Ekraf Tembus Rp 1.500 T, Menteri Ekraf Perkuat Kolaborasi Hexahelix dan IP Lokal Go Global

Banjir dan Longsor Sumbar: 23 Orang Meninggal, 12 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

“Mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.

Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” ujar Boyamin.

Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. Selain itu, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” jelas Boyamin. Sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 5 Desember 2025. (dan)

Tags: Bobby NasutionGubernur Sumatera UtaraKPKMAKIPraperadilan
Berita Sebelumnya

“Lapor Pak Amran”, Ada Staf Ngaku Dirjen TP Minta Rp100 Juta ke Petani

Berita Berikutnya

Kementerian Haji Itu Wajah Antirente-Antikorupsi, Begini Pesan Wamenhaj

Berita Terkait.

hujan
Nasional

Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

Jumat, 28 November 2025 - 22:02
ekraf
Nasional

Kontribusi Ekraf Tembus Rp 1.500 T, Menteri Ekraf Perkuat Kolaborasi Hexahelix dan IP Lokal Go Global

Jumat, 28 November 2025 - 21:51
banjirr
Nasional

Banjir dan Longsor Sumbar: 23 Orang Meninggal, 12 Hilang, Puluhan Ribu Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 - 21:41
putri
Nasional

Menteri Pariwisata Perkenalkan “MaiA” Kecerdasan Buatan Khusus Pariwisata

Jumat, 28 November 2025 - 21:21
korpri
Nasional

Satu Juta Vaksin, Misi KORPRI Hentikan Pembunuh Senyap Perempuan Indonesia

Jumat, 28 November 2025 - 21:11
pmk
Nasional

Kemenko PMK Dukung Penguatan Kerukunan Antar Umat Beragama sebagai Pondasi SDM Unggul

Jumat, 28 November 2025 - 21:01
Berita Berikutnya
wamenhaj

Kementerian Haji Itu Wajah Antirente-Antikorupsi, Begini Pesan Wamenhaj

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.