INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan karena KPK dinilai tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.
MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (24/11/2025). Dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL
“Mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK atas polemik belum dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution di PN Tipikor maupun di KPK, dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Pihaknya mengajukan permohonan praperadilan karena penghentian penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dinilai tidak sah.
Seperti halnya diatur Pasal 77 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan diatur dalam Undang-Undang itu, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
“Bahwa penting untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting merupakan orang kepercayaan Muhammad Bobby Afif Nasution,” ujar Boyamin.
Poin lain dalam gugatan ialah hilangnya uang Rp2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting. Selain itu, tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting,” jelas Boyamin. Sidang perdana praperadilan akan dilakukan pada 5 Desember 2025. (dan)









