• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nyawa Ibu-Janin “Ditukar” Administrasi, Tragedi Jayapura dan Luka Besar Layanan Kesehatan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 27 November 2025 - 16:10
in Nasional
mayat

Ilustrasi-Jenazah tragedi penolakan pasien di Jayapura kembali membuka luka dalam sistem kesehatan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus tragis seorang ibu dan janin yang kehilangan nyawa setelah ditolak hingga empat rumah sakit di Jayapura, Papua, kembali menampar nurani bangsa, sampai kapan nyawa manusia tunduk pada birokrasi dan alasan ekonomi?

Insiden memilukan itu terjadi ketika keluarga pasien berkeliling dari satu rumah sakit (RS) ke RS lain pada hari yang sama demi mencari pertolongan medis. Namun yang mereka dapat justru serangkaian penolakan. Salah satu RS bahkan menyatakan siap menerima pasien asal membayar uang muka Rp 4 juta, dengan dalih bahwa ketersediaan kamar untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah penuh.

BacaJuga:

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Tragedi tersebut memantik sorotan tajam publik. Tidak hanya karena hilangnya dua nyawa, namun karena persoalan ini menyentuh akar terdalam sistem pelayanan kesehatan: kemanusiaan, aturan konstitusional, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai insiden ini bukan sekadar kelalaian. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan memiliki dasar moral yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Pelayanan kesehatan basisnya adalah kemanusiaan. Jadi siapa pun, baik secara profesional dan atau institusional, tidak boleh menolak pasien yang meminta pertolongan dan pengobatan. Apalagi jika pasien tersebut terancam jiwanya jika tidak ditolong,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (27/11/2025).

“Terhadap kasus pasien di Jayapura tersebut, maka seharusnya pihak RS menolong pasien dulu dengan pertolongan pertama, karena keselamatan pasien (patient safety) harus menjadi prioritas utama dan pertama. Jadi keempat RS di Jayapura sehingga berdampak meninggal dunia, adalah pelanggaran kemanusiaan,” lanjutnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di Jayapura bukan hanya memprihatinkan, tetapi juga jelas melanggar regulasi. Tulus menegaskan bahwa tindakan menolak pasien bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sistem kesehatan nasional.

Pelanggaran itu, katanya, setidaknya dapat dikategorikan ke dalam tiga ranah hukum. Pertama yakni pelanggaran administratif. Rumah sakit dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional, baik oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah provinsi (Pemprov), maupun pemerintah kota (Pemkot) Jayapura.

Kedua yaitu pelanggaran keperdataan, yang mana dalam hal ini tenaga kesehatan dan pihak rumah sakit bisa digugat secara perdata untuk memberikan ganti rugi kepada keluarga pasien berdasarkan kerugian yang ditimbulkan.

Dan ynag ketiga yakni pelanggaran pidana. Penolakan terhadap pasien gawat darurat termasuk delik pidana.

“Pihak kepolisian bisa melakukan tindakan pro justitia/penyelidikan, atas dugaan pidana tersebut. Dan kasus ini bukan kasus pidana/delik aduan, jadi polisi tidak perlu menunggu aduan dari korban/keluarga pasien.” jelas Tulus.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh, dan Tulus menilai langkah itu sudah tepat. Ia menegaskan bahwa penyelidikan mesti mencakup seluruh aspek: administratif, perdata, hingga pidana, tanpa keraguan atau ambigu dalam menetapkan sanksi.

Lebih jauh, Tulus mendorong agar Kemenkes tidak hanya fokus pada kasus Jayapura. Ia menilai fenomena serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain, terutama di RS tipe D yang memiliki keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Karena itu, ia meminta adanya peningkatan pengawasan yang lebih sistematis dan menyeluruh, bekerja sama dengan dinas kesehatan (Dinkes) daerah, organisasi profesi kesehatan, dan lembaga konsumen.

Pada akhirnya, tragedi di Jayapura ini bukan sekadar persoalan teknis pelayanan kesehatan. Ia menjadi cermin besar bagi seluruh tenaga medis, manajemen RS, hingga pembuat kebijakan. Tulus mengingatkan bahwa keselamatan pasien tidak boleh dikalahkan oleh alasan ekonomi, administrasi, atau kapasitas kamar RS.

“Bahwa pelayanan kesehatan adalah hak asasi bagi masyarakat/warga negara, dan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kemanusiaan, pelanggaran konstitusional dan pelanggaran eksisting regulasi,” tambahnya.

Dan kini, setelah dua nyawa melayang dalam ketidakberdayaan, pertanyaannya kembali menggaung, apakah tragedi Jayapura akan menjadi titik perubahan, atau hanya satu catatan kelam lagi yang akan kita biarkan berlalu begitu saja? (her)

Tags: Luka Besar Layanan KesehatanTragedi Jayapura
Berita Sebelumnya

PSBS vs Persijap: Ingin Bangkit? Laskar Kalinyamat Harus Akhiri Catatan Buruk Ini

Berita Berikutnya

IKON Subang, Industri Komunal Berbasis Zakat Produktif yang Angkat Kesejahteraan Petani Nanas

Berita Terkait.

kemnaker
Nasional

Kemnaker Tegaskan Norma Penggunaan TKA di Kawasan Industri

Jumat, 28 November 2025 - 04:44
menkes
Nasional

Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 02:20
yusril
Nasional

Yusril Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi di Tengah Dinamika Legislasi

Jumat, 28 November 2025 - 00:30
karantia
Nasional

Karantina Jadi Bagian Pertahanan Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 27 November 2025 - 23:33
kereta
Nasional

Pakar TPPU Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Whoosh, Singgung Integritas Lembaga

Kamis, 27 November 2025 - 23:23
komisi-3
Nasional

Komisi III DPR Rekomendasikan Korlantas Naik Status Jadi Balantas, Dipimpin Bintang Tiga

Kamis, 27 November 2025 - 22:24
Berita Berikutnya
DD

IKON Subang, Industri Komunal Berbasis Zakat Produktif yang Angkat Kesejahteraan Petani Nanas

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.