INDOPOSCO.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) kini sedang memasuki fase transformasi besar pada sektor pendidikan keagamaan. Hal itu disampaikan ketika ia membeberkan sejumlah capaian dan masalah krusial yang sedang dikejar penyelesaiannya, termasuk peningkatan program pendidikan dan perbaikan kesejahteraan guru.
Nasaruddin menyebut adanya lonjakan signifikan dalam pengembangan Program Penguatan Kompetensi (PPK). Selama bertahun-tahun, peningkatan program ini disebut hanya berkisar di angka 20 hingga 30 persen. Namun pada periode kepemimpinannya, angka tersebut melonjak drastis menjadi 700 persen.
“Pengembangan PPK itu naik 700 persen. Sebelumnya hanya naik 20–30 persen. Tahun ini, pada periode kita, naik menjadi 700 persen,” kata Nasaruddin kepada awak media acara Bersepeda Onthel Bersama Guru Lintas Iman yang digelar di halaman Kantor Kemenag, Jakarta dalam rangka Semarak Hari Guru Nasional, Minggu (23/11/2025).
Tidak hanya itu, Nasaruddin juga menyoroti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selama ini dianggap kurang merata karena mayoritas hanya menyasar guru-guru beragama Islam. Pada periode ini, Kemenag memperluas cakupan penerima sehingga guru dari berbagai agama bisa merasakan manfaat yang sama.
“Selama ini PPG hanya untuk guru-guru beragama Islam. Sekarang kita berikan juga kepada guru Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Semua kita bagikan, tidak ada diskriminasi. Dan inilah wajah Kementerian Agama sekarang,” ujarnya.
Nasaruddin juga mengakui bahwa masih terdapat guru madrasah, khususnya di tingkat sekolah dasar, yang menerima gaji sangat rendah, bahkan hanya Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Menurutnya, kondisi ini memang masih terjadi, tetapi pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk memperbaikinya.
“Seperti itu masih ada. Tapi kalau kita bandingkan dengan sebelumnya yang datar saja, sekarang sudah mulai ada pergerakan,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah program mulai berjalan, antara lain keberadaan sekolah rakyat dan sekolah Garuda, serta peningkatan bertahap dalam aspek kesejahteraan.
Salah satu langkah strategis yang sedang didorong adalah revisi Undang-Undang Guru dan Dosen, yang dinilai menjadi kunci utama penyetaraan status dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kalau revisi ini terwujud, tidak akan ada lagi perbedaan antara dosen perguruan tinggi umum dan dosen perguruan tinggi agama. Tidak ada perbedaan lagi antara guru madrasah dan guru SD. Inilah keadilan sosial,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa seluruh pendidik, apa pun latar belakang institusinya, adalah bagian dari anak bangsa yang harus mendapatkan perlakuan setara tanpa diskriminasi.
Dengan berbagai capaian dan langkah korektif tersebut, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama sedang bergerak menuju era baru, era yang menempatkan kesetaraan, kualitas, dan keberpihakan pada guru sebagai fondasi utama keberlanjutan pendidikan di Indonesia. (her)









