• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perizinan Hulu Migas Berbelit, ReforMiner: Perlu Sistem Satu Pintu Lintas Kementerian

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 24 November 2025 - 15:03
in Ekonomi
PHE

Fasilitas produksi minyak dan gas bumi Subholding Upstream Pertamina. Foto: Dokumen Subholding Upstream Pertamina

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – ReforMiner Institute mendesak pemerintah segera perbaiki dan sempurnakan kebijakan perizinan yang ada terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tanpa langkah konkret di tingkat implementasi, berbagai upaya penerbitan regulasi dinilai tidak akan optimal mengatasi sengkarut permasalahan perizinan.

Beberapa opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, untuk kebijakan One Door Service Policy (ODSP) perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) tidak hanya terbatas di lingkup Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, menjangkau perizinan yang semula memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.

BacaJuga:

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

Indo Water 2026: Dorong Ketahanan Air dan Infrastruktur Berkelanjutan

Dua Mesin Pertumbuhan BCA Syariah Melaju, Aset dan Pembiayaan Makin Gemuk

“Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Hal itu mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.

Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.

Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait kegiatan operasi hulu migas.

Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas terkait batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan.

“Hal itu dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas,” ujar Komaidi.

Menurutnya, perlu didorong adanya penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama di dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

“Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin,” jelas Komaidi.

Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat menteri, tetapi dapat disederhanakan berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas.

Mengenai perizinan daerah, untuk penyederhaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU Nomor 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).

“Dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat,” ucap Komaidi.(dan)

Tags: Komaidi NotonegoroPerizinan Hulu MigasReforMiner Institute

Berita Terkait.

Infranexia
Ekonomi

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:08
AHY
Ekonomi

Indo Water 2026: Dorong Ketahanan Air dan Infrastruktur Berkelanjutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:26
BCA-Syariah
Ekonomi

Dua Mesin Pertumbuhan BCA Syariah Melaju, Aset dan Pembiayaan Makin Gemuk

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:45
telkom
Ekonomi

Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:21
pdsi
Ekonomi

Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:17
Pemerintah Siapkan 3 Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
Ekonomi

Beragam Pilihan untuk Keluarga, The all-new Carens Raih Penghargaan di GIIAS 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.