• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perizinan Hulu Migas Berbelit, ReforMiner: Perlu Sistem Satu Pintu Lintas Kementerian

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 24 November 2025 - 15:03
in Ekonomi
PHE

Fasilitas produksi minyak dan gas bumi Subholding Upstream Pertamina. Foto: Dokumen Subholding Upstream Pertamina

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – ReforMiner Institute mendesak pemerintah segera perbaiki dan sempurnakan kebijakan perizinan yang ada terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Tanpa langkah konkret di tingkat implementasi, berbagai upaya penerbitan regulasi dinilai tidak akan optimal mengatasi sengkarut permasalahan perizinan.

Beberapa opsi di tingkat implementasi yang semestinya dapat dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, untuk kebijakan One Door Service Policy (ODSP) perlu terus disempurnakan menjadi sistem perizinan terintegrasi (satu pintu) tidak hanya terbatas di lingkup Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun, menjangkau perizinan yang semula memerlukan persetujuan lintas kementerian-lembaga.

BacaJuga:

Peresmian Koperasi Ekspor Merah Putih dan Pengukuhan MES Jateng

BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda sejak Dini

Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik di Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

“Dalam hal ini, perlu disederhanakan untuk menjadi satu pintu saja; dapat melalui SKK Migas atau BKPM saja,” kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Hal itu mestinya dapat dipadukan dengan sistem digital terintegrasi (seperti OSS) yang mencakup seluruh perizinan hulu migas, yang implementasinya perlu dipercepat.

Lebih jauh, diperlukan peraturan perundangan (baru) yang lebih kuat untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi SKK Migas atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di dalam melakukan pengurusan perizinan operasional di sektor hulu migas.

Dalam hal ini, SKK Migas atau BKPM dapat ditempatkan sebagai pihak yang berhubungan/melakukan kegiatan langsung dengan kementerian-lembaga dan pemerintah daerah di dalam pengurusan perizinan terkait kegiatan operasi hulu migas.

Kedua, terkait tata waktu, perlu adanya payung hukum dan pengaturan yang tegas terkait batasan waktu dalam penyelesaian pengurusan perizinan.

“Hal itu dapat dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah 55/2009 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas,” ujar Komaidi.

Menurutnya, perlu didorong adanya penetapan Key Performance Indicator (KPI) bersama antar lembaga-kementerian, agar ada komitmen dan kerja bersama di dalam penyelenggaraan kegiatan investasi hulu migas dalam tata waktu yang ditentukan bersama dan diatur melalui peraturan perundangan tertentu, misalkan melalui Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.

“Ketiga, proses penyederhanaan perizinan juga dapat disempurnakan dengan tidak hanya ditujukan untuk mengatur batasan waktu pengurusan, tetapi juga menyederhanakan aspek kewenangan dalam pemberian izin,” jelas Komaidi.

Untuk sejumlah izin yang bersifat sangat teknis, kewenangan perizinan semestinya tidak memerlukan persetujuan berlapis sampai ke tingkat menteri, tetapi dapat disederhanakan berhenti hanya di level birokrasi di bawahnya atau bahkan dilimpahkan kepada SKK Migas.

Mengenai perizinan daerah, untuk penyederhaan dan kemudahaan koordinasi, ada baiknya pemerintah menerbitkan pengaturan pelaksana lanjut terhadap ketentuan pasal 14 UU Nomor 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).

“Dalam hal ini mengatur bahwa segala bentuk perizinan pada dasarnya dapat dilimpahkan ke tingkat pemerintah pusat,” ucap Komaidi.(dan)

Tags: Komaidi NotonegoroPerizinan Hulu MigasReforMiner Institute

Berita Terkait.

ferry
Ekonomi

Peresmian Koperasi Ekspor Merah Putih dan Pengukuhan MES Jateng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:02
brii
Ekonomi

BRI Hadirkan BRImo Junior, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda sejak Dini

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:11
bri
Ekonomi

Global Finance Nobatkan BRI sebagai Bank Terbaik di Dunia untuk UMKM Pertanian dan Pedesaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:31
aceh
Ekonomi

Tiga PKS Sumur Minyak Masyarakat Aceh Resmi Ditandatangani, BPMA Kejar Peningkatan Lifting

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:10
uang
Ekonomi

Jejak Dana Rp273 Juta Milik Suwito Terus Ditelusuri, Mengalir ke Sejumlah Rekening

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07
phr
Ekonomi

Kombinasi Batch Drilling dan Dual Completion Bikin Sumur GNK-114 Sembur 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.