INDOPOSCO.ID — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) mengapresiasi langkah cepat otoritas Malaysia yang menangkap dua pelaku dugaan eksploitasi dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Temanggung, Jawa Tengah, Seni (47).
Penangkapan dilakukan Kepolisian Malaysia terhadap pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud. Keduanya telah dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun, termasuk hukuman cambuk.
Korban disebut bekerja lebih dari 20 tahun tanpa digaji dan mengalami penganiayaan berat. Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari anak majikannya sendiri kepada polisi Malaysia.
Korban tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI) karena berangkat secara nonprosedural. Kondisi itu membuat negara kesulitan memonitor, termasuk memastikan kondisi, lokasi, dan pelindungan yang semestinya.
“Kami mengapresiasi sikap tegas Pemerintah Malaysia dalam menangani kasus ini. Respons cepat penegak hukum Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Kementerian P2MI juga menyanjung Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur yang cepat menindaklanjuti laporan awal, melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia, serta memberikan pendampingan langsung kepada korban sejak tahap penanganan awal.
“Kami berterima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas gerak cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan. Dukungan KBRI sangat penting dalam memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” ucap Mukhtarudin.
Pemerintah memastikan korban mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.
“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” ujar Mukhtarudin. Pemerintah mengimbau masyarakat menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi. (dan)



















