INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memangkas regulasi di sektor hulu migas tampaknya belum membuahkan hasil signifikan. Kegiatan usaha di sektor strategis ini masih terbelit oleh proses birokrasi yang panjang.
Setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wajib menuntaskan sekitar 140 perizinan yang tersebar di 17 Kementerian/Lembaga (K/L), dengan rentang waktu penyelesaian per izinnya antara 3 bulan hingga 24 bulan, menimbulkan kekhawatiran akan perlambatan proyek dan investasi.
Berdasarkan data jumlah kelembagaan investasi hulu migas Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan negara lain. Secara keseluruhan, Indonesia membutuhkan izin dari 17 K/L untuk investasi hulu migas, sedangkan Brasil hanya dua lembaga, Norwegia empat, Malaysia satu, Amerika Serikat tiga, dan Nigeria tiga lembaga.
Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah berupaya untuk melakukan penyederhanaan perizinan kegiatan hulu migas, namun hal tersebut belum berdampak pada pengurangan jumlah kelembagaan yang terlibat.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, mengatakan pemerintah tercatat telah mengambil sejumlah langkah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan efisiensi proses bisnis, khususnya di dalam aspek perizinan dan birokrasi di hulu migas.
Seperti melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan di lingkup Kementerian ESDM untuk tahapan pra-eksplorasi melalui penerbitan Permen ESDM 23/2015, Permen ESDM 15/2016 dan Permen ESDM 29/2017 jo Permen ESDM 52/2018.
Selain itu, penerapan One Door Service Policy (ODSP) untuk pengurusan perizinan teknis di lingkup SKK Migas, kemudian pengembangan sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Kementerian Teknis/Lembaga terkait.

Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perubahannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2023, serta (5) penerbitan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut positif, namun tampaknya belum sepenuhnya menyentuh akar masalah dan dapat menyelesaikan permasalahan kompleksitas birokrasi-perizinan khususnya terkait izin operasional – post PSC signing – untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
“Sejauh ini upaya penyederhanaan perizinan yang dilakukan khususnya melalui UU Cipta Kerja maupun deregulasi di tingkat Kementerian ESDM, lebih mengarah pada penyederhanaan persyaratan dan prosedur terkait perizinan yang lebih mengarah pada aspek legalitas usaha,” kata Komaidi dalam Ngobrol Bareng ReforMiner dengan Media Massa bertajuk “Investasi Migas dan Urgensi Penyempurnaan Kebijakan Perizinan Hulu Migas”, Jumat (21/11/2025) malam.
Pihaknya juga mencatat langkah pemerintah menerapkan kebijakan positif, di antaranya (1) penerapan fleksibilitas sistem kontrak bagi KKKS (PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Simplified Gross Split), (2) pemberian ruang perubahan skema kontrak dari Gross Split ke Cost Recovery, (3) serta mekanisme negosiasi signature bonus yang disesuaikan dengan keekonomian proyek migas.
Merujuk laporan IHS Markit S&P Global (Juni 2025), Indonesia mencatat peningkatan signifikan pada overall attractiveness rating hulu migas, dari di bawah 4,75 pada 2021 menjadi 5,35 pada 2025. Sejalan dengan itu, investasi hulu migas terus tumbuh dari USD10,5 miliar pada 2020 menjadi USD14,4 miliar pada 2024, dan diproyeksikan akan mencapai USD16,5 miliar pada 2025.
Sementara penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) dalam kerangka OSS berfokus hanya pada aspek perizinan dasar dan persyaratan administratif untuk pendirian usaha. Sementara persoalan utama pada aspek perizinan dan birokrasi untuk pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas lebih berada pada tahap operasionalnya.
Di sisi lain, kebijakan One Door Service Policy (ODSP) masih terbatas pada izin atau rekomendasi yang berada di lingkungan SKK Migas. Oleh karena itu, ReforMiner memandang perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut agar berbagai upaya penerbitan kebijakan tersebut dapat lebih optimal di dalam mengatasi permasalahan perizinan yang ada. (dan)










