• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kebakaran Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar, Begini Standar Keamanan Industri Perbankan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 20 November 2025 - 17:07
in Nasional
mobil

Ilustrasi kendaraan pengangkut uang (Cash In Transit/CIT). istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar yang dibawa kendaraan Cash In Transit (CIT) milik PT SSI di jalur poros Majene–Mamuju, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih menjadi perbincangan hangat publik.

Insiden yang terjadi tengah pekan lalu itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah praktik pengelolaan dan pengangkutan uang seperti ini sudah menjadi standar industri di seluruh bank?

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Kejadian bermula ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin kendaraan tanpa tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, jilatan api membesar dan menghanguskan uang tunai miliaran rupiah yang tengah dikirimkan sebagai bagian dari pengiriman rutin.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menegaskan bahwa praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan pihak asuransi merupakan hal yang lazim dan sesuai praktik global.

“Praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan perusahaan asuransi seperti ini sudah menjadi praktik lazim di seluruh perbankan nasional dan sejalan dengan praktik internasional,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, banyak negara juga menerapkan pola serupa, perusahaan khusus menangani pengelolaan dan pengangkutan uang, sementara risiko selama perjalanan ditanggung oleh polis asuransi uang. Meski detail teknis berbeda-beda antarnegara, struktur tanggung jawabnya relatif mirip.

“Ada bank yang memilih mengelola sendiri armada pengangkut uang, ada pula yang sepenuhnya menggunakan perusahaan jasa,” jelas Pardede.

“Namun pola dasarnya tetap sama, uang yang sedang berada dalam perjalanan ditanggung oleh polis asuransi, dan selama belum diserahterimakan secara sah kepada bank, risiko operasional utamanya melekat pada pihak yang membawa uang tersebut,” sambungnya.

Dengan demikian, lanjut Pardede, publik perlu memahami bahwa insiden seperti kebakaran kendaraan CIT telah diantisipasi melalui kontrak kerja sama dan pertanggungan asuransi, sehingga tidak serta merta seluruh tanggung jawab hukum diarahkan kepada bank.

“Meski begitu, bank tetap berkewajiban hadir memberikan penjelasan, berkoordinasi dengan perusahaan pengangkut dan penanggung asuransi, serta memastikan kepercayaan nasabah tetap terjaga,” tutupnya.

Insiden ini pada akhirnya menjadi pengingat pentingnya tata kelola risiko di sektor keuangan, serta bahwa perjalanan uang tunai di balik layar perbankan selalu memiliki protokol keamanan yang ketat, bahkan ketika kejadian tak terduga datang tanpa memberi tanda. (her)

Tags: ekonomIndustri PerbankanJosua PardedeKendaraan Pengangkut Uang TerbakarMobil Pengangkut Uang

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2504 shares
    Share 1002 Tweet 626
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.