INDOPOSCO.ID – Peristiwa terbakarnya uang tunai senilai Rp4,6 miliar yang dibawa kendaraan Cash In Transit (CIT) milik PT SSI di jalur poros Majene–Mamuju, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih menjadi perbincangan hangat publik.
Insiden yang terjadi tengah pekan lalu itu menimbulkan pertanyaan besar, apakah praktik pengelolaan dan pengangkutan uang seperti ini sudah menjadi standar industri di seluruh bank?
Kejadian bermula ketika api tiba-tiba muncul dari bagian mesin kendaraan tanpa tanda gangguan sebelumnya. Dalam hitungan menit, jilatan api membesar dan menghanguskan uang tunai miliaran rupiah yang tengah dikirimkan sebagai bagian dari pengiriman rutin.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menegaskan bahwa praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan pihak asuransi merupakan hal yang lazim dan sesuai praktik global.
“Praktik pemisahan peran antara bank, perusahaan pengelola uang, dan perusahaan asuransi seperti ini sudah menjadi praktik lazim di seluruh perbankan nasional dan sejalan dengan praktik internasional,” ujar Pardede kepada INDOPOSCO melalui gawai, Rabu (19/11/2025).
Menurutnya, banyak negara juga menerapkan pola serupa, perusahaan khusus menangani pengelolaan dan pengangkutan uang, sementara risiko selama perjalanan ditanggung oleh polis asuransi uang. Meski detail teknis berbeda-beda antarnegara, struktur tanggung jawabnya relatif mirip.
“Ada bank yang memilih mengelola sendiri armada pengangkut uang, ada pula yang sepenuhnya menggunakan perusahaan jasa,” jelas Pardede.
“Namun pola dasarnya tetap sama, uang yang sedang berada dalam perjalanan ditanggung oleh polis asuransi, dan selama belum diserahterimakan secara sah kepada bank, risiko operasional utamanya melekat pada pihak yang membawa uang tersebut,” sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Pardede, publik perlu memahami bahwa insiden seperti kebakaran kendaraan CIT telah diantisipasi melalui kontrak kerja sama dan pertanggungan asuransi, sehingga tidak serta merta seluruh tanggung jawab hukum diarahkan kepada bank.
“Meski begitu, bank tetap berkewajiban hadir memberikan penjelasan, berkoordinasi dengan perusahaan pengangkut dan penanggung asuransi, serta memastikan kepercayaan nasabah tetap terjaga,” tutupnya.
Insiden ini pada akhirnya menjadi pengingat pentingnya tata kelola risiko di sektor keuangan, serta bahwa perjalanan uang tunai di balik layar perbankan selalu memiliki protokol keamanan yang ketat, bahkan ketika kejadian tak terduga datang tanpa memberi tanda. (her)








