• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 19 November 2025 - 15:14
in Nusantara
bpn-serang

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Elfidian Iskariza S.T., MH.,C.Med.,QRMP menjamin setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari aksi pungutan liar (pungli).

“Saya menjamin, sepanjang pemohon mengurus sendiri dokumen pertanahannya langsung ke Kantah akan bebas dari aksi pungli,” tegas Elfidian kepada indoposco.id, Rabu (19/11/2025).

BacaJuga:

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Apalagi pihaknya sudah memasang sejumlah poster dan player di setiap sudut kantor dan ruangan tunggu yang mengimbau kepada pemohon untuk menghindari calo dalam pengurusan tanah dan surat lainnya.

“Jika menemukan ada aksi pungi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, silahkan laporkan ke kami atau penegak hukum dengan bukti bukti yang lengkap.Jangan hanya asumsi atau tudingan yang tidak mendasar,” cetusnya.

Tak hanya pelayanan rutin yang bebas dari aksi pungli, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bebas dari aksi pungli, karena jauh sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penerima program di setiap desa yang mendapatkan kuota PTSL

“Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL, silahkan laporkan nama dan jabatannya serta buktinya, pasti akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak dapat bertindak jika yang melakukan aksi pungutan tersebut bukanlah pegawai BPN.”Jika ada oknum yang memanfaatkan program PTSL diluar pegawai BPN untuk mencari keuntungan pribadi, silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau tim saber pungli, karena kami bertekad program PTSL ini bebas dari aksi pungli,” tutur Elfidian.

Ketika disinggung terkait biaya dalam program PTSL. Ia menjelaskan, untuk biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertipikat, ditanggung oleh  pemerintah.

Tetapi, untuk pemenuhan persyaratan, seperti pemberian tanda batas (untuk bidang tanah yang belum ada tanda batasnya) berupa patok, melengkapi dokumen lainnya dan materai itu menjadi kewajiban dan ditanggung oleh pemohon atau pemilik tanah. “Untuk biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh pemohon,termasuk persyaratannya KTP, BPHTB, Surat Tanah dan PBB tahun berjalan,“ terangnya.

Dikatakan,tujuan dari program PTSL adalah agar semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Serang dapat terpetakan dan akan didaftar, supaya administrasi pertanahan menjadi lengkap, sehingga informasi dan data pertanahan pun menjadi valid dan tidak tumpang tindih dengan produk produk sertipikat yang kerap terjadi.

Elfidian menambahkan, kunci sukses dalam program PTSL ini adalah, kekompakan dan komitmen tim, dari mulai dirinya selaku kepala kantor, sampai dengan staf pelaksana, untuk tidak menunda nunda pekerjaan.

Menurut Elfidian, pentingnya masyarakat memiliki sertipikat tanah ialah, untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki, termasuk dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebab, lahan yang sudah bersertipikat bisa menjadi salah satu jaminan kredit keuangan atau menjadi agunan ke perbankan.“Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat tidak perlu lagi meminjam modal usaha kepada rentenir,namun sertipikat tadi bisa menjadi agunan ke bank,” katanya.

Terpisah Yenpi, kepala seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan (P2) BPN Serang yang bertanggungjawab dalam penatagunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, untuk memastikan penggunaan tanah yang adil dan berkelanjutan ini juga memastikan di seksinya bebas dari aksi pungli.

“Kami tidak akan gegabah dalam mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika di lahan tersebut sudah ada KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) miik perusahaan lain, akan kami sebutkan dalam Pertek yang diajukan oleh pemohon baru agar tidak terjadi tumpang tindih ijin pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Pihaknya mengaku baru saja mengeluarkan Pertek untuk sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia di Kecamatan Pontang yang akan dibangun kawasan industri seluas 300 hektare,namun di lahan itu ternyat sudah ada KKPR yang dikantongi oleh PT Pandu sejak tahun 2022 lalu seluas 2.900 hektare. (yas)

Tags: Bebas PungliBPN Kabupaten SerangElfidian IskarizaKakantah Jamin Pelayanan

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46
Kader
Nusantara

Kisah Inspiratif Kader Posyandu Air Jamban Bangun Dapur Sehat untuk Generasi Bebas Stunting

Senin, 6 April 2026 - 12:13
Kerja-Bakti
Nusantara

Taruna KKP Bantu Pulihkan 18 Titik Pascabencana di Sumatera

Senin, 6 April 2026 - 12:03
slamet
Nusantara

Suhu Kawah Melonjak, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup

Minggu, 5 April 2026 - 23:23
ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.