• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kakantah Jamin Pelayanan di BPN Kabupaten Serang Bebas Pungli

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 19 November 2025 - 15:14
in Daerah
bpn-serang

Kantor Pertanahan Kabupaten Serang/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Elfidian Iskariza S.T., MH.,C.Med.,QRMP menjamin setiap pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serang bebas dari aksi pungutan liar (pungli).

“Saya menjamin, sepanjang pemohon mengurus sendiri dokumen pertanahannya langsung ke Kantah akan bebas dari aksi pungli,” tegas Elfidian kepada indoposco.id, Rabu (19/11/2025).

BacaJuga:

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Pelayanan SIM di Satpas Polres Lebak Mudah dan Presisi, Mahasiswi Asal Bandung Akui Puas

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Apalagi pihaknya sudah memasang sejumlah poster dan player di setiap sudut kantor dan ruangan tunggu yang mengimbau kepada pemohon untuk menghindari calo dalam pengurusan tanah dan surat lainnya.

“Jika menemukan ada aksi pungi yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, silahkan laporkan ke kami atau penegak hukum dengan bukti bukti yang lengkap.Jangan hanya asumsi atau tudingan yang tidak mendasar,” cetusnya.

Tak hanya pelayanan rutin yang bebas dari aksi pungli, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga bebas dari aksi pungli, karena jauh sebelum pelaksanaan PTSL pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para penerima program di setiap desa yang mendapatkan kuota PTSL

“Jika ada pegawai BPN yang melakukan pungli dalam program PTSL, silahkan laporkan nama dan jabatannya serta buktinya, pasti akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak dapat bertindak jika yang melakukan aksi pungutan tersebut bukanlah pegawai BPN.”Jika ada oknum yang memanfaatkan program PTSL diluar pegawai BPN untuk mencari keuntungan pribadi, silahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau tim saber pungli, karena kami bertekad program PTSL ini bebas dari aksi pungli,” tutur Elfidian.

Ketika disinggung terkait biaya dalam program PTSL. Ia menjelaskan, untuk biaya penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pendaftaran sampai dengan penerbitan sertipikat, ditanggung oleh  pemerintah.

Tetapi, untuk pemenuhan persyaratan, seperti pemberian tanda batas (untuk bidang tanah yang belum ada tanda batasnya) berupa patok, melengkapi dokumen lainnya dan materai itu menjadi kewajiban dan ditanggung oleh pemohon atau pemilik tanah. “Untuk biaya administrasinya seperti materai dan lainnya ditanggung oleh pemohon,termasuk persyaratannya KTP, BPHTB, Surat Tanah dan PBB tahun berjalan,“ terangnya.

Dikatakan,tujuan dari program PTSL adalah agar semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Serang dapat terpetakan dan akan didaftar, supaya administrasi pertanahan menjadi lengkap, sehingga informasi dan data pertanahan pun menjadi valid dan tidak tumpang tindih dengan produk produk sertipikat yang kerap terjadi.

Elfidian menambahkan, kunci sukses dalam program PTSL ini adalah, kekompakan dan komitmen tim, dari mulai dirinya selaku kepala kantor, sampai dengan staf pelaksana, untuk tidak menunda nunda pekerjaan.

Menurut Elfidian, pentingnya masyarakat memiliki sertipikat tanah ialah, untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki, termasuk dalam peningkatan ekonomi masyarakat.

Sebab, lahan yang sudah bersertipikat bisa menjadi salah satu jaminan kredit keuangan atau menjadi agunan ke perbankan.“Dengan memiliki sertipikat tanah, masyarakat tidak perlu lagi meminjam modal usaha kepada rentenir,namun sertipikat tadi bisa menjadi agunan ke bank,” katanya.

Terpisah Yenpi, kepala seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan (P2) BPN Serang yang bertanggungjawab dalam penatagunaan tanah sesuai dengan rencana tata ruang, untuk memastikan penggunaan tanah yang adil dan berkelanjutan ini juga memastikan di seksinya bebas dari aksi pungli.

“Kami tidak akan gegabah dalam mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek). Jika di lahan tersebut sudah ada KKPR (Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) miik perusahaan lain, akan kami sebutkan dalam Pertek yang diajukan oleh pemohon baru agar tidak terjadi tumpang tindih ijin pemanfaatan tanah,” ujarnya.

Pihaknya mengaku baru saja mengeluarkan Pertek untuk sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Malaysia di Kecamatan Pontang yang akan dibangun kawasan industri seluas 300 hektare,namun di lahan itu ternyat sudah ada KKPR yang dikantongi oleh PT Pandu sejak tahun 2022 lalu seluas 2.900 hektare. (yas)

Tags: Bebas PungliBPN Kabupaten SerangElfidian IskarizaKakantah Jamin Pelayanan

Berita Terkait.

adi
Daerah

Gubernur Banten Ajak Warga Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 22 September 2026 - 10:10
sim
Daerah

Pelayanan SIM di Satpas Polres Lebak Mudah dan Presisi, Mahasiswi Asal Bandung Akui Puas

Selasa, 22 September 2026 - 09:09
gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    967 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.