INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025) merupakan produk yang sangat kental dengan masukan masyarakat sipil.
Ia menilai kehadiran KUHAP baru ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang selama ini sering dikeluhkan publik.
“Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dari penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” kata Habiburokhman kepada awak media yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, sejumlah usulan krusial turut berpengaruh dalam proses finalisasi RUU tersebut. Di antaranya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).
“Ada usulan dari teman ICJR, namanya Maidina Rahmawati. Sampai akhir-akhir pengesahan KUHAP, beliau memberikan aspirasi soal perluasan objek praperadilan, termasuk soal penelantaran laporan atau undue delay, lalu soal penangguhan penahanan. Dua itu kita akomodir,” ujarnya.
Selain itu, masukan penting juga datang dari kalangan akademisi. “Begitu juga dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Besari. Di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan,” tambahnya.
Dengan berbagai masukan yang telah diakomodasi, masyarakat kini menunggu implementasinya. Sebab esensi pembaruan hukum ada pada pelaksanaannya, bukan sekadar pengesahannya. (her)









