• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bukan Produk Pemerintah, Ketua Komisi III Klaim KUHAP Baru Milik Masyarakat Sipil

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 18 November 2025 - 13:23
in Nasional
habib

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) memberikan keterangan terkait pengesahan RUU KUHAP dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan bahwa KUHAP baru sarat dengan masukan masyarakat sipil, termasuk penguatan hak tersangka dan perluasan objek praperadilan. Foto: Tangkapan layar YouTube Komisi III DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025) merupakan produk yang sangat kental dengan masukan masyarakat sipil.

Ia menilai kehadiran KUHAP baru ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik kesewenang-wenangan aparat penegak hukum yang selama ini sering dikeluhkan publik.

BacaJuga:

Layanan Informasi dan Pengaduan Dirombak, Ini Aturan Baru Contact Center Imigrasi

DK PBB Bentuk Dewan Perdamaian, Komisi I DPR RI: Harus Jamin Hak Warga dan Kemerdekaan Palestina

Temuan Mengejutkan Wakapolri: Mayoritas Kapolsek Berkinerja Kurang Baik

“Prinsipnya, mungkin 99,9% KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dari penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” kata Habiburokhman kepada awak media yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, sejumlah usulan krusial turut berpengaruh dalam proses finalisasi RUU tersebut. Di antaranya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Ada usulan dari teman ICJR, namanya Maidina Rahmawati. Sampai akhir-akhir pengesahan KUHAP, beliau memberikan aspirasi soal perluasan objek praperadilan, termasuk soal penelantaran laporan atau undue delay, lalu soal penangguhan penahanan. Dua itu kita akomodir,” ujarnya.

Selain itu, masukan penting juga datang dari kalangan akademisi. “Begitu juga dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan oleh sahabat saya, rekan Taufik Besari. Di antaranya soal larangan terjadi penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan, itu kita masukkan,” tambahnya.

Dengan berbagai masukan yang telah diakomodasi, masyarakat kini menunggu implementasinya. Sebab esensi pembaruan hukum ada pada pelaksanaannya, bukan sekadar pengesahannya. (her)

Tags: DPR RIHabiburokhmanKUHAPKUHAP BaruUU KUHAP
Berita Sebelumnya

4 Maskapai Rute Domestik Mulai Dialihkan ke Terminal 1B Soetta, Ini Daftarnya

Berita Berikutnya

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-19 at 09.36.43
Nasional

Layanan Informasi dan Pengaduan Dirombak, Ini Aturan Baru Contact Center Imigrasi

Rabu, 19 November 2025 - 10:44
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.52.55
Nasional

DK PBB Bentuk Dewan Perdamaian, Komisi I DPR RI: Harus Jamin Hak Warga dan Kemerdekaan Palestina

Rabu, 19 November 2025 - 09:52
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.32.10
Nasional

Temuan Mengejutkan Wakapolri: Mayoritas Kapolsek Berkinerja Kurang Baik

Rabu, 19 November 2025 - 09:35
WhatsApp Image 2025-11-19 at 08.22.54
Nasional

Kolaborasi dengan UIN Jakarta dalam Sertifikasi, Kemenhaj Dorong Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan

Rabu, 19 November 2025 - 08:51
WhatsApp Image 2025-11-19 at 07.45.55
Nasional

Gantikan Mardani Pimpin BKSAP DPR, Syahrul Aidi Prioritaskan Isu Palestina dan Sudan

Rabu, 19 November 2025 - 08:35
mendikmen
Nasional

Empati dan Imajinasi Tak Tergantikan AI, Kemendikdasmen: Program 7 Jurus BK Hebat Fokus Pencegahan

Rabu, 19 November 2025 - 07:27
Berita Berikutnya
pekerja

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.