• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Layanan Informasi dan Pengaduan Dirombak, Ini Aturan Baru Contact Center Imigrasi

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 19 November 2025 - 10:44
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-19 at 09.36.43

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Pedoman Contact Center 2025. Foto: Ditjen Imigrasi untuk Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-003.HH.01.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Contact Center.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pedoman ini diberlakukan serentak di seluruh unit kerja Imigrasi, mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis, guna memastikan layanan informasi dan pengaduan publik berjalan standar, transparan, dan konsisten.

BacaJuga:

Ringankan Beban, Bansos Senilai Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

“Penerbitan pedoman ini merupakan implementasi amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang benar, mudah diakses, dan tersedia setiap saat, termasuk dalam mekanisme penanganan pengaduan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Rabu (19/11/2025)

Ahmad berujar bahwa pedoman ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keseragaman dan kepastian prosedur dalam pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat.

“Standar baru ini disusun untuk mengoptimalkan kinerja Contact Center serta meminimalkan potensi kesalahan, penyimpangan prosedur, maupun ketidaksesuaian standar layanan,” ujarnya.

Pedoman tersebut, kata Ahmad, mencakup pengaturan kanal layanan, tata kelola pengaduan, kompetensi SDM, standar pelayanan, mekanisme pemantauan evaluasi, hingga tata cara komunikasi publik.

“Dengan penerapan pedoman ini, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan efisiensi, akurasi informasi, serta penguatan citra institusi di mata publik,” jelasnya.

Ia mengatakan sebagai garda terdepan layanan informasi resmi, Contact Center Ditjen Imigrasi berperan penting dalam menerima, menyaring, dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara terukur.

“Fungsi Komunikasi Publik bertugas memastikan alur informasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan respons yang cepat dan akuntabel,” ucapnya.

Selain itu, dengan struktur organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar negeri, Imigrasi menempatkan Kanwil dan UPT tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai penjaga kualitas layanan publik.

“Pedoman ini memastikan seluruh unit memiliki standar yang sama sehingga masyarakat mendapatkan jawaban, klarifikasi, dan solusi secara cepat melalui jalur resmi yang transparan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Contact Center ImigrasiDirjen ImigrasiKemenimipas

Berita Terkait.

Bansos
Nasional

Ringankan Beban, Bansos Senilai Rp1,8 Miliar Disalurkan kepada Korban Bencana NTT

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23
Bantuan-Sosial
Nasional

HUT ke-11, Sudut Pandang Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di 3 Yayasan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:42
Siti-Hediati-Soeharto
Nasional

Jejak Nobel di Hutan Lampung: Tambling Jadi Ruang Pertemuan Sains dan Alam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:21
Aksi-Massa
Nasional

Buntut Demo Ricuh di DPR, 45 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:40
Nasional

Ribuan Pramuka Penggalang Belajar Energi Terbarukan dan Sawit di Jamnas 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 23:06
Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.