• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Layanan Informasi dan Pengaduan Dirombak, Ini Aturan Baru Contact Center Imigrasi

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 19 November 2025 - 10:44
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-19 at 09.36.43

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Pedoman Contact Center 2025. Foto: Ditjen Imigrasi untuk Indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-003.HH.01.04 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Contact Center.

Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan pedoman ini diberlakukan serentak di seluruh unit kerja Imigrasi, mulai dari Kantor Wilayah hingga Unit Pelaksana Teknis, guna memastikan layanan informasi dan pengaduan publik berjalan standar, transparan, dan konsisten.

BacaJuga:

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

“Penerbitan pedoman ini merupakan implementasi amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang benar, mudah diakses, dan tersedia setiap saat, termasuk dalam mekanisme penanganan pengaduan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Rabu (19/11/2025)

Ahmad berujar bahwa pedoman ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan keseragaman dan kepastian prosedur dalam pengelolaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat.

“Standar baru ini disusun untuk mengoptimalkan kinerja Contact Center serta meminimalkan potensi kesalahan, penyimpangan prosedur, maupun ketidaksesuaian standar layanan,” ujarnya.

Pedoman tersebut, kata Ahmad, mencakup pengaturan kanal layanan, tata kelola pengaduan, kompetensi SDM, standar pelayanan, mekanisme pemantauan evaluasi, hingga tata cara komunikasi publik.

“Dengan penerapan pedoman ini, Ditjen Imigrasi menargetkan peningkatan efisiensi, akurasi informasi, serta penguatan citra institusi di mata publik,” jelasnya.

Ia mengatakan sebagai garda terdepan layanan informasi resmi, Contact Center Ditjen Imigrasi berperan penting dalam menerima, menyaring, dan menindaklanjuti aduan masyarakat secara terukur.

“Fungsi Komunikasi Publik bertugas memastikan alur informasi berjalan sesuai ketentuan serta memberikan respons yang cepat dan akuntabel,” ucapnya.

Selain itu, dengan struktur organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan luar negeri, Imigrasi menempatkan Kanwil dan UPT tidak hanya sebagai pelaksana teknis, tetapi sebagai penjaga kualitas layanan publik.

“Pedoman ini memastikan seluruh unit memiliki standar yang sama sehingga masyarakat mendapatkan jawaban, klarifikasi, dan solusi secara cepat melalui jalur resmi yang transparan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Contact Center ImigrasiDirjen ImigrasiKemenimipas

Berita Terkait.

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02
Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi
Nasional

Maman Dorong Asosiasi UMKM Jadi Penggerak Pemerataan Ekonomi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:15

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.