• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Belum Ada Regulasi, Serikat Pekerja: Kemnaker tak Serius Selesaikan Kenaikan UM 2026

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 18 November 2025 - 14:04
in Nasional
pekerja

Ilustrasi pekerja garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan upah minimum (UM) 2026 sampai sekarang belum ada landasan hukumnya. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyelesaikan regulasi baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/11/2025).

BacaJuga:

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Ia mengatakan, sesuai amanat PP 36 Tahun 2021 Gubernur diwajibkan menetapkan UM Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UM Kabupaten/kota paling lambat 1 Desember 2025. Pasalnya UM tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan UM 2026. Padahal UM menjadi masalah terus setiap tahun,” ujarnya.

“Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” lanjutnya.

Ia menilai apabila kenaikan UM 2026 tidak berdasarkan regulasi apabila masih menerapkan mekanisme yang sama. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden.

“Angka 6,5 persen pada saat penentuan UM 2025 berlaku untuk seluruh provinsi, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi propinsi (PDRB) tidak sama,” terangnya

“Kenaikan UM 6,5 persen akan ada pekerja yang dirugikan, yaitu pekerja di provinsi yang memiliki PDRB tinggi seperti Maluku Utara,” lanjutnya. (nas)

Tags: Kemnakeropsipermenakerupah minimum

Berita Terkait.

Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05
KEK
Nasional

Bea Cukai Perketat Pengawasan KEK, Pastikan Fasilitas Tepat Sasaran dan Patuh Aturan

Selasa, 14 April 2026 - 14:34
purbaya
Nasional

Misi Ekonomi ke AS: Purbaya Luruskan ‘Noise’ dan Gaet Dana Global

Selasa, 14 April 2026 - 12:22
teuku
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Provaliant Group Monetisasi IP Lokal

Selasa, 14 April 2026 - 12:12
btn
Ekonomi

Loan Factory BTN: Strategi Cerdas Kejar Pertumbuhan Tanpa Abaikan Risiko

Selasa, 14 April 2026 - 11:01
saan
Nasional

Negosiasi AS-Iran Gagal, DPR Desak Pemerintah Siapkan Mitigasi Ekonomi

Selasa, 14 April 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2508 shares
    Share 1003 Tweet 627
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    892 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.