INDOPOSCO.ID – Pembahasan upah minimum (UM) 2026 sampai sekarang belum ada landasan hukumnya. Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum menyelesaikan regulasi baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Selasa (18/11/2025).
Ia mengatakan, sesuai amanat PP 36 Tahun 2021 Gubernur diwajibkan menetapkan UM Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UM Kabupaten/kota paling lambat 1 Desember 2025. Pasalnya UM tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
“Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan UM 2026. Padahal UM menjadi masalah terus setiap tahun,” ujarnya.
“Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi,” lanjutnya.
Ia menilai apabila kenaikan UM 2026 tidak berdasarkan regulasi apabila masih menerapkan mekanisme yang sama. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden.
“Angka 6,5 persen pada saat penentuan UM 2025 berlaku untuk seluruh provinsi, padahal inflasi dan pertumbuhan ekonomi propinsi (PDRB) tidak sama,” terangnya
“Kenaikan UM 6,5 persen akan ada pekerja yang dirugikan, yaitu pekerja di provinsi yang memiliki PDRB tinggi seperti Maluku Utara,” lanjutnya. (nas)








