INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Petugas Resor KSDA Tual berhasil menyelamatkan 15 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) yang ditemukan di bagasi penumpang Kapal Motor (KM) Labobar.
“Penemuan ini berawal saat petugas Pelni melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi penumpang,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Sabtu (15/11/2025).
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah kotak mencurigakan yang ternyata berisi kakaktua koki. Sayangnya, pemilik satwa-satwa tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan edukasi kepada penumpang terkait bahaya dan larangan peredaran tumbuhan serta satwa liar (TSL) yang dilindungi.
“Semua satwa kemudian dibawa ke Kandang Transit Resor KSDA Tual untuk menjalani proses observasi dan rehabilitasi,” jelas Arga.
Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi kakaktua tetap stabil sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Selain itu, BKSDA Maluku tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur laut di wilayah ini. Penegakan hukum juga diperkuat untuk menekan peredaran satwa dilindungi.
BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran mereka dalam mencegah penyelundupan satwa serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” tambahnya.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, siapa pun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a) dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2). (aro)









