• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 16 November 2025 - 02:15
in Nusantara
1763223553308

Belasan kakaktua koki yang diamankan BKSDA Maluku dari kapal di Tual. Foto : Antara/Winda Herman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Petugas Resor KSDA Tual berhasil menyelamatkan 15 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) yang ditemukan di bagasi penumpang Kapal Motor (KM) Labobar.

“Penemuan ini berawal saat petugas Pelni melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi penumpang,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah kotak mencurigakan yang ternyata berisi kakaktua koki. Sayangnya, pemilik satwa-satwa tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan edukasi kepada penumpang terkait bahaya dan larangan peredaran tumbuhan serta satwa liar (TSL) yang dilindungi.

“Semua satwa kemudian dibawa ke Kandang Transit Resor KSDA Tual untuk menjalani proses observasi dan rehabilitasi,” jelas Arga.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi kakaktua tetap stabil sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Selain itu, BKSDA Maluku tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur laut di wilayah ini. Penegakan hukum juga diperkuat untuk menekan peredaran satwa dilindungi.

BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran mereka dalam mencegah penyelundupan satwa serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, siapa pun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a) dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2). (aro)

Tags: hewanMalukusatwa
Berita Sebelumnya

Formasi Timnas U-23: Jenner Pengatur Irama, Mauro Penyerang Tunggal

Berita Berikutnya

Dillon Brooks Kena Denda USD 25 Ribu Usai Gestur Kontroversial di NBA

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 13.59.47
Nusantara

Mitra BKKBN Siap Jadi Pionir Penguatan Pengasuhan Anak Melalui Tamasya

Selasa, 18 November 2025 - 14:23
andra
Nusantara

Gubernur Andra Soni Profiling ASN Pemprov Banten untuk Penguatan Sistem Merit

Selasa, 18 November 2025 - 12:24
belajar
Nusantara

Cegah Paparan Negatif Sosmed pada Siswa Lewat Program 7 Jurus BK Hebat

Selasa, 18 November 2025 - 11:11
1000409736
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi M6,2 di Bolsel Sulut Tak Berpotensi Tsunami

Senin, 17 November 2025 - 21:09
soni
Nusantara

Andra Soni Minta Perusahaan di Banten Bangun Koperasi untuk Sejahterakan Karyawan

Senin, 17 November 2025 - 18:50
sutet
Nusantara

PLN Akui Kebakaran di Jatipulo Dipicu Kabel SUTT, Diduga Kuat Ada Kelalaian

Senin, 17 November 2025 - 17:37
Berita Berikutnya
17632241985133

Dillon Brooks Kena Denda USD 25 Ribu Usai Gestur Kontroversial di NBA

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.