• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 16 November 2025 - 02:15
in Nusantara
1763223553308

Belasan kakaktua koki yang diamankan BKSDA Maluku dari kapal di Tual. Foto : Antara/Winda Herman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Petugas Resor KSDA Tual berhasil menyelamatkan 15 ekor kakaktua koki (Cacatua galerita) yang ditemukan di bagasi penumpang Kapal Motor (KM) Labobar.

“Penemuan ini berawal saat petugas Pelni melakukan pemeriksaan tiket dan bagasi penumpang,” ujar Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Arga Christyan, di Ambon, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Dalam pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah kotak mencurigakan yang ternyata berisi kakaktua koki. Sayangnya, pemilik satwa-satwa tersebut tidak ditemukan di lokasi.

Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan edukasi kepada penumpang terkait bahaya dan larangan peredaran tumbuhan serta satwa liar (TSL) yang dilindungi.

“Semua satwa kemudian dibawa ke Kandang Transit Resor KSDA Tual untuk menjalani proses observasi dan rehabilitasi,” jelas Arga.

Ia menambahkan, pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi kakaktua tetap stabil sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Selain itu, BKSDA Maluku tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan satwa yang memanfaatkan jalur laut di wilayah ini. Penegakan hukum juga diperkuat untuk menekan peredaran satwa dilindungi.

BKSDA Maluku mengingatkan masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dengan pengungkapan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya peran mereka dalam mencegah penyelundupan satwa serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku,” tambahnya.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, siapa pun yang sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat 2 huruf a) dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta (Pasal 40 ayat 2). (aro)

Tags: hewanMalukusatwa

Berita Terkait.

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15
Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Cilacap di Jawa Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 21:02
Penyerahan
Nusantara

Perkuat Pendidikan Vokasi, Daihatsu Luncurkan Kelas DOJO di SMK Blitar

Kamis, 30 April 2026 - 16:07
DD-Berbagi
Nusantara

Kolaboraksi Dompet Dhuafa Bersama Yayasan Baiturrahman Jaya Ancol Serahkan Donasi untuk Bantu Sumatera

Kamis, 30 April 2026 - 13:14
Rokok
Nusantara

Bea Cukai Blitar Bongkar Penyelundupan 368.000 Batang Rokok Ilegal dalam Bus ALS

Kamis, 30 April 2026 - 12:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1441 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.