INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan, pentingnya transisi menuju kepolisian kompeten setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.
“Mengingatkan juga bahwa putusan MK tidak retoraktif, makanya transisi ini penting untuk dipikirkan karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian kita, polisi yang profesional,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Ia menyarankan supaya ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” ucap Anam.
Di sisi lain, semua pihak tentu harus mematuhi putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020).
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” ujar Anam.
MK mengabulkan gugatan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum. (dan)









