• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
in Headline
polri

Sejumlah anggota Polri memberikan salam hormat. Foto: Dokumen Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan, pentingnya transisi menuju kepolisian kompeten setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

“Mengingatkan juga bahwa putusan MK tidak retoraktif, makanya transisi ini penting untuk dipikirkan karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian kita, polisi yang profesional,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

Tiga TNI Gugur di Lebanon, DK PBB Tuntut Investigasi Serangan Israel

Seskab Teddy Makin Dominan di Panggung Komunikasi, Sinyal Lemahnya Peran Menteri?

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Ia menyarankan supaya ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” ucap Anam.

Di sisi lain, semua pihak tentu harus mematuhi putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020).

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” ujar Anam.

MK mengabulkan gugatan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum. (dan)

Tags: KompolnasMKPolisi Jabatan SipilPolri

Berita Terkait.

tni
Headline

Tiga TNI Gugur di Lebanon, DK PBB Tuntut Investigasi Serangan Israel

Kamis, 2 April 2026 - 12:12
teddy
Headline

Seskab Teddy Makin Dominan di Panggung Komunikasi, Sinyal Lemahnya Peran Menteri?

Kamis, 2 April 2026 - 10:10
amsal
Headline

Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR Tekankan Pentingnya Pahami Ide dan Konsep Kreatif

Kamis, 2 April 2026 - 09:39
djamari
Headline

Pelaku Serangan Pasukan TNI di Lebanon Harus Diadili Tanpa Kekebalan

Kamis, 2 April 2026 - 09:18
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon

Kamis, 2 April 2026 - 03:21
Tiga Prajurit Gugur, TNI Tetap Kirim 756 Pasukan Baru ke Lebanon
Headline

Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Ditarget Tiba Akhir Pekan, Terkendala Administrasi dan Akses Penerbangan

Kamis, 2 April 2026 - 00:47

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.