• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
in Headline
polri

Sejumlah anggota Polri memberikan salam hormat. Foto: Dokumen Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan, pentingnya transisi menuju kepolisian kompeten setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

“Mengingatkan juga bahwa putusan MK tidak retoraktif, makanya transisi ini penting untuk dipikirkan karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian kita, polisi yang profesional,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Rudi Margono Resmi Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung

Rincian Barang Bukti Kasus Korupsi yang Disita Polri Diduga Menyeret Nama Febrie Adriansyah di 12 Lokasi

Ia menyarankan supaya ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” ucap Anam.

Di sisi lain, semua pihak tentu harus mematuhi putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020).

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” ujar Anam.

MK mengabulkan gugatan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum. (dan)

Tags: KompolnasMKPolisi Jabatan SipilPolri

Berita Terkait.

febri
Headline

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:05
Rudi
Headline

Rudi Margono Resmi Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejaksaan Agung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:56
Barbuk
Headline

Rincian Barang Bukti Kasus Korupsi yang Disita Polri Diduga Menyeret Nama Febrie Adriansyah di 12 Lokasi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:46
Febrie
Headline

Polisi Bakal Periksa Febrie Adriansyah terkait 3 Kasus Korupsi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:01
Febrie-Adriansyah
Headline

Jampidsus Mengundurkan Diri Pascapenggeledahan Beruntun oleh Polri

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:20
bhudi
Headline

Periksa 15 Saksi 3 Kasus Korupsi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1402 shares
    Share 561 Tweet 351
  • Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2403 shares
    Share 961 Tweet 601
Kane
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Jelang Inggris vs Norwegia, Harry Kane Berharap Haaland Kehilangan Taji

Editor Nelly Marinda Situmorang
Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

INDOPOSCO.ID - Duel Timnas Inggris kontra Norwegia di babak perempat final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua penyerang bintang, yakni...

SelengkapnyaDetails
Merino

Hasil Piala Dunia: Spanyol Tekuk Belgia 2-1, Super Sub Merino Loloskan La Furia Roja ke Semifinal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:32
swiss

Argentina vs Swiss: Xhaka Ungkap Tujuan Kelima, Murat Yakin Cium Titik Lemah Tim Tango

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:44
inggris

Inggris vs Norwegia: Tiga Singa Bertumpu pada Pengalaman, Vikings Kejar Sejarah

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:15
pildun

Spanyol vs Belgia: La Furia Roja Andalkan Pertahanan Sempurna

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:28
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.