• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
in Headline
polri

Sejumlah anggota Polri memberikan salam hormat. Foto: Dokumen Humas Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menekankan, pentingnya transisi menuju kepolisian kompeten setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi menempati jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri.

“Mengingatkan juga bahwa putusan MK tidak retoraktif, makanya transisi ini penting untuk dipikirkan karena komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian kita, polisi yang profesional,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

Jutaan Orang Terpapar Asap Karhutla, Komnas HAM Minta Pemerintah Penuhi Hak Warga

Tolak Guru Dipaksa Cicipi Makanan MBG, JPPI: Lidah Bukan Detektor Racun

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Ia menyarankan supaya ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” ucap Anam.

Di sisi lain, semua pihak tentu harus mematuhi putusan MK bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020).

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” ujar Anam.

MK mengabulkan gugatan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum. (dan)

Tags: KompolnasMKPolisi Jabatan SipilPolri

Berita Terkait.

bowo
Headline

Jutaan Orang Terpapar Asap Karhutla, Komnas HAM Minta Pemerintah Penuhi Hak Warga

Jumat, 4 September 2026 - 08:20
ompreng
Headline

Tolak Guru Dipaksa Cicipi Makanan MBG, JPPI: Lidah Bukan Detektor Racun

Kamis, 3 September 2026 - 19:08
putin
Headline

Bertemu Prabowo 2 Kali di 2026, Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia

Kamis, 3 September 2026 - 14:49
JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang
Headline

JPPI Sebut Kasus Keracunan MBG Alarm Nasional: Korban Tembus 43 Ribu Orang

Kamis, 3 September 2026 - 11:50
5 Hari di Batam, Daihatsu Kumpul Sahabat Padukan Otomotif dan Hiburan
Headline

Indonesia-Arab Saudi Makin Mesra, Riset Kampus Didorong Tembus Dunia Usaha

Kamis, 3 September 2026 - 11:18
Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun
Headline

Inflasi Beras Agustus 2026 Melandai, Harga Medium dan Premium Nasional Mulai Turun

Kamis, 3 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda
Olahraga

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 3 September 2026 - 09:12

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Indonesia U-20 Nova Arianto mempertimbangkan komposisi pemain yang akan diturunkan menghadapi Laos U-20 dalam laga kedua...

SelengkapnyaDetails
nova

Tumpul Lawan Malaysia, Garuda Muda Pertajam Penyelesaian Akhir demi Tumbangkan Laos

Rabu, 2 September 2026 - 15:05
ferry

Izin Prinsip Sudah Terbit, League Persija Versus Persib Fix di GBK

Rabu, 2 September 2026 - 13:13
SUPER

Super League 2026 Resmi Bergulir, STY vs Igor Tolic Panaskan Rivalitas Persija-Persib

Rabu, 2 September 2026 - 08:10
league

Alasan “Indonesia Menyala” Gantikan “Gaskeun” sebagai Theme Song Super League 2026/2027

Rabu, 2 September 2026 - 04:04

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.