INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun bersyukur setelah penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia yakin, yang bersangkutan mampu menghasilkan karya positif.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Tiga di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Ketiganya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada, Kamis (13/11/2025).
“Alhamdulillah saya mengatakan, dengan tidak ditahan, Mas Roy akan lebih produktif, akan bisa berpikir, menulis, dan lain sebagainya,” kata Refly Harun di Jakarta dikutip Jumat (14/11/2025).
Ia akan menyikapi status hukum yang telah disematkan polisi kepada tiga koleganya itu, dan segera akan mengambil langkah-langkah internal.
“Tapi tentu ada hal-hal teknis yang nanti kami akan diskusikan di kemudian hari. Maka untuk kesempatan ini, tidak ada preskon dari ketiganya,” ujar Refly Harun.
Publik harus bisa bersabar menantikan statmen resmi dari yang bersangkutan. Mereka dimita menggunakan hak tenangnya untuk tafakur.
“Jadi biarkan mereka cooling down. Tidak mengeluarkan press statement apa-apa. Kembali dalam perjuangan demokrasi dan konstitusi yang sah dan sudah diakui di RI,” imbuh Refly Harun.
Polda Metro Jaya mengemukakan, sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya ialah pakar telematika Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi ahli ihwal perkara tersebut.
“Menetapkan delapan orang tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh bapak Jokowi,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dari delapan tersangka itu dibagi dua klaster. Lima tersangka yang masuk ke dalam klaster pertama, yang terdiri ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
“Tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP juncto Ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.
Sedangkan klaster kedua ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah inisial RS, RHS, dan TT. “Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311, dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal UU ITE,” imbuh Asep. (dan)





















