INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang resmi memulihkan nama baik serta hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, setelah sebelumnya diberhentikan dan terseret persoalan hukum karena menggalang iuran sukarela guna membayar gaji guru honorer.
“Kami sangat mengapresiasi keputusan Presiden. Ini memberi sinyal tegas bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Menurut legslator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tindakan kedua guru itu semata-mata dilakukan untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan, di tengah keterlambatan pembayaran honor guru di sekolah mereka.
“Ini memperlihatkan persoalan klasik pendidikan: kesejahteraan guru honorer yang belum diselesaikan tuntas. Mereka berniat membantu, tetapi malah terperangkap dalam abu-abu regulasi dan berujung kriminalisasi,” tegasnya.
Kurniasih menilai keputusan Presiden menjadi momentum penting memperkuat perlindungan hukum bagi guru yang bekerja di lapangan. Ia menekankan perlunya kejelasan aturan mengenai sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, hingga partisipasi masyarakat agar tidak lagi menimbulkan tafsir yang keliru.
“Guru tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko hukum hanya karena kekosongan aturan. Selama transparan dan tidak ada unsur memperkaya diri, mereka seharusnya dilindungi, bukan dituntut,” jelasnya.
Politisi dapil DKI Jakarta II itu menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik. Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memperbaiki sistem kesejahteraan guru secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada lagi guru honorer yang gajinya tertunggak berbulan-bulan hingga harus bergantung pada iuran orang tua. Ini menyangkut martabat profesi guru dan kualitas pendidikan anak-anak kita,” ujarnya.
Kurniasih menambahkan, pemulihan terhadap Abdul Muis dan Rasnal harus disertai pendampingan psikososial bagi keluarga serta evaluasi tata kelola sekolah agar kasus serupa tidak kembali terjadi di daerah lain.
“Rehabilitasi harus diikuti kepastian karier dan perlindungan masa depan. Pemerintah perlu duduk bersama menyusun kebijakan yang memastikan guru tidak lagi dihantui rasa takut ketika mengambil keputusan demi keberlangsungan pendidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” ucap Dasco saat menyaksikan pemberian Rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk du aguru Luwu Utara di Bandara Halim Perdana Kusuma, Kamis (13/11/2025). (dil)









