INDOPOSCO.ID – Upaya pemberantasan peredaran toksin botulinum ilegal semakin diperkuat. Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI, Daewoong Pharmaceutical, dan perwakilan tenaga medis Indonesia menyatakan komitmen bersama dalam kegiatan Anti-Counterfeit Media Briefing 2025, bagian dari rangkaian Authenticity Certification Campaign yang berfokus pada keamanan distribusi obat dan perlindungan masyarakat.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan bahwa peredaran toksin botulinum tanpa izin edar tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta mengganggu tata kelola industri kesehatan nasional.
“BPOM memberikan jaminan keamanan, mutu, dan khasiat terhadap setiap produk yang beredar. Segala bentuk distribusi produk tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius dan akan dikenai penindakan hukum secara tegas,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
BPOM RI menegaskan bahwa pelanggaran terkait peredaran obat ilegal dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Sementara, Head of Daewoong Indonesia Business Unit, Baik In Hyun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjamin keamanan pasokan produk melalui implementasi sistem cold chain bersuhu 2–8°C dengan pemantauan real-time di seluruh jalur distribusi resmi.
“Daewoong berkomitmen memperluas kontribusi di sektor farmasi Indonesia. Investasi kami telah mencapai 2,7 triliun rupiah, dan target kami adalah menjadi perusahaan farmasi nomor satu di Indonesia pada tahun 2030.”
Lebih lanjut, Hyun mengonfirmasi rencana produksi lokal setelah proses transfer teknologi berlangsung:
“Seluruh produk yang diproduksi di Indonesia akan memperoleh sertifikasi halal, termasuk botulinum toxin, stem cell, dan berbagai produk kimia kami,” terangnya.
Dokter spesialis dermatologi dan venereologi, Anesia Tania, menguraikan risiko klinis yang dapat timbul akibat penggunaan toksin botulinum ilegal, khususnya produk yang tidak terjaga dalam rantai dingin sesuai standar farmasi.
“Gangguan pada rantai dingin dapat menurunkan efektivitas toksin dan meningkatkan potensi efek samping. Kami telah menemukan sejumlah kasus yang memerlukan perawatan ulang akibat penggunaan produk ilegal,” jelasnya.
Anesia juga menegaskan pentingnya konsultasi medis dan pemilihan klinik yang terakreditasi, terutama bagi pasien pemula.
Sebagai penutup, BPOM RI, Daewoong Pharmaceutical, dan perwakilan tenaga medis menyampaikan seruan bersama untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi mencegah dan memberantas penggunaan produk ilegal di Indonesia.
“Praktik distribusi ilegal merusak integritas ekosistem layanan kesehatan dan membahayakan masyarakat. Diperlukan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga standar etika dan keselamatan publik,” pungkas Taruna. (eva)










