• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DKI Tanggung Jawab Atas Insiden Kecelakaan JakLingko

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 13 November 2025 - 04:03
in Nasional
IMG_1361

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Rabu (12/11/2025). ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan seorang pengendara motor akibat tertabrak armada JakLingko di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota Jakarta, Rabu, menyampaikan duka cita atas meninggalnya pengendara motor tersebut.

BacaJuga:

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

“Saya sudah mendengar bahwa ada masyarakat yang bernama Rahmat Juniarto yang kemudian sebagai pengemudi motor di daerah Cilangkap tersenggol oleh JakLingko sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Pramono telah menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menanggung seluruh biaya yang berkaitan dengan kecelakaan yang menewaskan korban.

Pramono juga menegaskan, sopir-sopir yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk JakLingko dan Transjakarta tidak boleh ugal-ugalan di jalan.

Pramono meminta agar kasus ini didalami untuk memastikan apakah insiden tersebut murni kecelakaan atau akibat kelalaian sopir JakLingko.

Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor tewas akibat terlindas JakLingko di Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jaktim, pada Rabu sekitar pukul 07.00 WIB. Korban awalnya terjatuh setelah gagal menyalip motor lainnya.

Saptani, sopir angkot JakLingko rute PGC-Cilangkap, sedang membawa penumpang dari arah Cipayung menuju Pondok Ranggon.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa korban sudah terjatuh di depan kendaraannya. “Saya tidak sadar kalau ada motor jatuh di depan. Begitu dengar teriakan warga, saya langsung berhenti,” kata Saptani. (ney)

Tags: InsidenJakLingkokecelakaan

Berita Terkait.

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33
KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

Divonis Bebas, Anwar Sitepu: Bentuk Keadilan untuk Pekerja Kreatif

Rabu, 1 April 2026 - 19:21
ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa
Nasional

ASN Bekerja 4 Hari dan Jumat WFH, Mendikdasmen: Kegiatan Belajar Mengajar Seperti Biasa

Rabu, 1 April 2026 - 19:09

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1083 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.