INDOPOSCO.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyoroti kebijakan pemerintah soal redistribusi kuota haji 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan berdampak nyata bagi calon jemaah asal Jawa Barat, khususnya Sukabumi, yang kuotanya anjlok dari 1.535 orang tahun 2025 menjadi hanya 124 orang.
Kata dia, YLKI menilai kebijakan ini perlu dievaluasi dari perspektif perlindungan konsumen sebagaimana diatur UU No 8 Tahun 1999.
“Negara berkewajiban memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas atas setiap perubahan kebijakan yang memengaruhi hak keberangkatan konsumen,” kata Niti dalam keterangan pada Rabu (12/11/2025).
Lanjutnya, YLKI meminta Kementerian Haji dan Umroh buka suara soal regulasi terbaru, menginformasikan formula pembagian kuota antar provinsi dan kabupaten dan kota, termasuk parameter jumlah penduduk muslim dan masa tunggu.
Selain itu, YLKI juga menyoroti pengalaman pahit calon jemaah umroh dan haji furoda yang gagal berangkat akibat travel bermasalah dan menimbulkan kerugian materi dan psikologis.
“YLKI mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan calon jamaah terdampak, menyiapkan skema pengaduan konsumen, dan memastikan kompensasi adil bagi yang terancam gagal berangkat,” ujarnya.
Ia menegaskan, rekomendasi YLKI mencakup pembentukan Divisi Perlindungan Konsumen di Kementerian Haji dan Umroh serta hotline khusus pengaduan jemaah haji dan umrah.
“Mekanisme ini dianggap penting untuk menjamin keberangkatan tepat waktu, aman, dan selamat, sekaligus menekan risiko kegagalan yang sama terulang,” pungkasnya. (fer)









