• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini

Dilianto - Editor Dilianto -
Rabu, 12 November 2025 - 09:49
in Nasional
willy

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Draf revisi tersebut telah resmi diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk tahap harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, revisi ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan sistem hukum nasional yang lebih berpihak kepada korban.

BacaJuga:

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

“Urgensinya adalah merespon semangat baru tentang bagaimana negara memberikan perlindungan kepada korban, saksi, informan, maupun ahli,” ujar Willy usai rapat pleno penjelasan pengusul di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/11/2025).

Willy menjelaskan, selama ini sistem hukum di Indonesia masih berorientasi pada penghukuman pelaku, sementara perlindungan terhadap korban belum optimal. Karena itu, revisi undang-undang ini diharapkan dapat menyeimbangkan paradigma hukum agar lebih humanis.

“Selama ini tata laksana hukum kita hanya fokus menghukum pelaku. Tidak ada upaya negara untuk benar-benar memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

Selain memperkuat aspek perlindungan, Komisi XIII juga mendorong agar LPSK memiliki struktur di daerah dan kabupaten/kota. Langkah ini diyakini akan memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan kehadiran negara di tingkat akar rumput.

“Selama ini LPSK hanya ada di pusat. Dengan perubahan ini, kita dorong agar LPSK hadir di wilayah, agar perlindungan hukum bagi korban lebih mudah dijangkau,” kata politisi NasDem ini.

Revisi ini juga akan memperkenalkan Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund) sebagai sumber pendanaan khusus bagi korban kejahatan yang membutuhkan dukungan medis dan psikologis.

“Selama ini banyak korban yang tidak tertangani karena keterbatasan anggaran. Dengan adanya dana abadi korban, kehadiran negara akan semakin nyata,” ujarnya.

Willy menyebut, Komisi XIII menargetkan revisi RUU Perlindungan Saksi dan Korban ini dapat disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada akhir tahun 2025.

“Kalau ini diketok sebagai hak inisiatif DPR, kami bersyukur. Ini akan menjadi bentuk nyata political will DPR dalam menghadirkan wajah humanisme hukum di Indonesia,” tutupnya. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIILPSK
Berita Sebelumnya

Mitsubishi Motors Ekspansi ke Garut: DIPO Garut Resmi Hadir dengan Fasilitas 3S Modern

Berita Berikutnya

Setahun Pemerintahan Prabowo – Gibran, ETP Forum: Transisi Energi Masih Jalan di Tempat

Berita Terkait.

mobil
Nasional

Kasus Mobil Uang Terbakar, Tanggung Jawab Vendor Dipertanyakan

Rabu, 19 November 2025 - 21:55
hotman
Nasional

Hotman Paris: Gugatan CMNP Tak Boleh Diulang-ulang!

Rabu, 19 November 2025 - 21:21
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Terima Audiensi INA Kreasi 2026, Dorong Penguatan Ekosistem Kreatif Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 20:38
kip
Nasional

Wamenkop Uji Publik di KIP, Keterbukaan Informasi Publik Kunci Transparansi

Rabu, 19 November 2025 - 20:28
AMKI1
Nasional

Ketika Medsos Mengalahkan Literasi, AMKI Ingatkan Bahaya Baru yang Mengintai

Rabu, 19 November 2025 - 19:07
PESANTREN
Nasional

Ditjen Pesantren, Penguatan Moderasi Hingga Mutu Pendidikan di Era Digital

Rabu, 19 November 2025 - 18:51
Berita Berikutnya
etp

Setahun Pemerintahan Prabowo - Gibran, ETP Forum: Transisi Energi Masih Jalan di Tempat

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4076 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2780 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.