• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Pentingnya Pemda Khusus IKN sebagai Amanat Undang-Undang

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 12 November 2025 - 13:37
in Nasional
Muhammad-Rifqinizamy-Karsayuda

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) saat mengikuti kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Nusantara, Selasa (11/11/2025). Foto: Biro Pemberitaan DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pentingnya pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Menurutnya, status Pemdasus menjadi dasar hukum penting yang membedakan IKN dari daerah otonom lainnya di Indonesia.

“Undang-undang telah menetapkan bahwa Otorita IKN merupakan pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh Presiden. Ini yang membedakan IKN dari provinsi atau kabupaten/kota lain yang pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Rifqinizamy di sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Nusantara, Selasa (11/11/2025).

BacaJuga:

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Ia menjelaskan, status Pemdasus bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan administratif dan hukum bagi warga yang tinggal di wilayah IKN. Saat ini, sekitar 147 ribu jiwa bermukim di tujuh kecamatan yang tersebar di dua kabupaten, Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dan seluruhnya akan menjadi bagian dari wilayah pelayanan IKN. “Begitu Pemdasus terbentuk dan pengkodean wilayah selesai, maka seluruh warga akan memiliki KTP dan dokumen kependudukan yang beralamat di Nusantara, bukan lagi di Sepaku atau kabupaten asal,” jelasnya.

Rifqi menambahkan bahwa total wilayah IKN mencapai 360 ribu hektare, yang mencakup kawasan inti pemerintahan hingga wilayah penyangga seperti Samboja dan Sepaku. “Sekarang memang disebut penyangga karena berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Namun secara hukum dan perencanaan tata wilayah, seluruhnya termasuk dalam area IKN,” tegasnya.

Menurut Rifqi, pada tahap pengembangan kedua IKN (2025–2028), aspek rule of law dan regulasi Pemdasus harus menjadi prioritas. “Aturan main dan kerangka hukum Pemdasus perlu disiapkan sejak dini, agar ketika investasi dan migrasi ASN mulai massif, tata kelola pemerintahan sudah siap. Kita ingin IKN tumbuh dengan tertib hukum, transparan, dan melindungi seluruh warganya,” pungkasnya. (dil)

Tags: DPR RIIKNKomisi II

Berita Terkait.

Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38
TTD
Nasional

Inisiatif Jaminan Nontunai Elektronik, Wujud Transformasi Digital Bea Cukai dan Peningkatan Efisiensi Layanan Kepabeanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:08
Petugas-Kesehatan
Nasional

Dokter Internsip Meninggal Berulang, Sistem Pendidikan Klinis Disorot

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:07
Tanri-Abeng
Nasional

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kemen ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:46
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026-2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3696 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.