• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Suap Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dkk Segera Disidangkan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 12 November 2025 - 23:09
in Nusantara
WhatsApp Image 2025-11-12 at 21.03.27

Lima tersangka kasus korupsi proyek jalan di Sumut ditampilkan saat jumpa pers di KPK/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).

Berkas perkara terdakwa lainnya, yaitu eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Sumut, Heliyanto turut dilimpahkan.

BacaJuga:

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

JPU KPK Hidayat mengatakan, tiga terdakwa itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.

“Hari ini, melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” ujar Hidayat.

Di sisi lain, hari ini telah rampung persidangan dengan agenda membacakan pembelaan ada dua kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.

“Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” imbuh Hidayat.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I pada 26 Juni 2025.

Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster.

Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK: Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut: Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG: M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN: M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (dan)

Tags: Eks Kadis PUPR SumutProyek JalanTopan Ginting

Berita Terkait.

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31
Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa
Nusantara

Pengungsi Gempa M 7,7 NTT Melonjak Jadi 110 Ribu Jiwa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:15
Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan
Nusantara

Karhutla Kalsel Makin Membara, 595 Hektare Hangus: Helikopter Turun Tangan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:40
Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0
Nusantara

Gempa Susulan Flores Tembus 5.012 Kali, BMKG: 31 Kali di Atas Magnitudo 5.0

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:56
manado
Nusantara

Persit KCK Ranting 4 Paldam XIII/Merdeka Berbagi Kepedulian ke Panti Asuhan Manado

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:33
Sertifikat
Nusantara

Pelayanan Makin Dekat, Perlindungan Keimigrasian Diperkuat dari Desa

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:07

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.