INDOPOSCO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas terdakwa eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting ke Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025).
Berkas perkara terdakwa lainnya, yaitu eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Efendi Rasuli Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Sumut, Heliyanto turut dilimpahkan.
JPU KPK Hidayat mengatakan, tiga terdakwa itu terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara.
“Hari ini, melimpahkan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” ujar Hidayat.
Di sisi lain, hari ini telah rampung persidangan dengan agenda membacakan pembelaan ada dua kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
“Pada hari ini juga, telah selesai agenda pledoi dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan yang pada intinya mereka salut atas pembuktian dari Tim JPU KPK selama persidangan,” imbuh Hidayat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satker PJN Wilayah I pada 26 Juni 2025.
Dua hari setelah OTT, tepatnya 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster.
Mereka antara lain Kepala Dinas PUPR Sumut: Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK: Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut: Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG: M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN: M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY). (dan)










