INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Penetapan status itu dilakukan mengingat yang bersangkutan siswa aktif di sekolah itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, anak yang berkonflik dengan hukum itu bertindak sendiri dan tidak memiliki afiliasi dengan kelompok ekstrimis.
“Berdasar hasil penyelidikan sementara anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang terlibat diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif, yang bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” kata Asep Edi Suheri di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mulai pihak siswa sekolah, tenaga pengajar hingga keluarga pelaku.
“Termasuk ABH dan keluarga ABH,” jelas Asep Edi Suheri. Berdasar keterangan yang berhasil dihimpun terduga pelaku dikenal sebagai pribadi tertutup.
Sementara jumlah korban ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertambah. Semula dilaporkan ada 54 korban, kini angkanya nyaris dua kali lipat.
“Berdasar data terakhir, total korban akibat peristiwa tersebut tercatat sebanyak 96 orang,” ungkap eks Kapolres Cirebon Kota itu.
Polisi memastikan menangani seluruh korban ledakan. Sebagian ada yang sudah kembali ke rumahnya masing-masing. Sementara beberapa orang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (dan)









