INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas melalui penguatan permodalan dan sertifikasi aset. Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan, penguatan akses pembiayaan menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami menyadari perluasan akses kredit dan penguatan permodalan bagi UMKM sangat penting. Setiap skema pembiayaan yang disalurkan bukan hanya mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga berkontribusi langsung pada penciptaan lapangan kerja, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Helvi saat membuka Roadshow Lokomotif Akses Permodalan (Lokamodal) 2025 di Kabupaten Pasuruan, Selasa (4/11/2025).
Menurut Helvi, salah satu kendala utama yang dihadapi UMKM dalam mengakses pembiayaan perbankan adalah ketiadaan agunan tambahan. “Sekitar 59,6 persen pengajuan kredit UMKM ditolak karena tidak memiliki jaminan yang cukup,” ungkapnya.
Melalui program Lokamodal, pemerintah memfasilitasi pelaku UMKM, terutama skala mikro, untuk menyertifikasi aset tanah agar memperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang bisa diakui sebagai agunan resmi. Dengan sertifikat tersebut, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pembiayaan dan memperluas usaha mereka.
Helvi menambahkan, Lokamodal juga menjadi wadah untuk menyediakan alternatif pembiayaan di luar Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Artinya, UMKM kini tidak hanya bergantung pada KUR, tapi memiliki banyak opsi sumber pembiayaan inovatif seperti SHAT, pembiayaan syariah, agunan invoice, hingga intellectual property,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan permodalan perlu disertai strategi berkelanjutan. “Modal memang penting, tetapi bukan satu-satunya kunci. UMKM harus kuat di pasar domestik, berani menembus ekspor, dan aktif mendukung program strategis nasional,” tegasnya.
Helvi juga menyoroti derasnya arus produk asing di pasar dalam negeri. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas ruang bagi produk lokal di marketplace, toko modern, hingga program belanja pemerintah.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan pentingnya pemahaman pelaku UMKM terhadap perbedaan antara kredit permodalan dan hibah.
“Bantuan permodalan bukan dana hibah. Penerima manfaat wajib mengembalikan sesuai ketentuan dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan konsumtif,” ujarnya. (her)










