INDOPOSCO.ID – Dua politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama mendapat putusan berbeda terkait keanggotaannya dalam putusan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Eko Hendro Purnomo mendapat sanksi etik, sementara Surya Utama dinyatakan tak langgar etik.
Wakil Ketua MKD Adang Darojatun menyatakan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik menyusul aksi aksi joget saat Sidang Tahunan MPR dan unggahan video parodi “DJ sound horeg” pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI,” kata Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Oleh karena itu, yang bersangkutan diberhentikan selama beberapa bulan dari DPR. Terhitung sejak elit Partai PAN menghentikannya sementara sejak 1 September 2025.
“Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN,” jelas Adang Daradjatun.
Sementara Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. “Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang Daradjatun dalam kesempatan yang sama.
Wakil Ketua MKD Imran Amin berpandangan, bahwa Uya Kuya tidak memiliki niat menyakiti lembaga negara ataupun pihak mana pun.
“Mahkamah berpendapat tidak ada niat teradu tiga Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan pada teradu tiga terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” imbuh Imran.
Total ada lima anggota DPR yang menjalani sidang etik dugaan pelanggaran etik. Mereka adalah politikus Golkar Adies Kadir tak terbukti langgar etik, politikus NasDem Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, mereka terbukti langgar etik. Sedangkan politikus PAN Uya Kuya lolos dari pelanggan etik dan Eko Patrio dijatuhi putusan etik.(dan)









