INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskam bahwa turunnya dana haji 2026 adalah bukti pengelolaan setiap rupiah dana haji dilakukan dengan prinsip keadilan.
Hal itu iutarakannya dalam menyikapi turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp2 juta dari tahun sebelumnya menjadi Rp87,4juta hasil dari raoat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji (Kemenhaj).
“Agar tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Puan saat membacakan pidato pembukaan Masa Persidangan II DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR, Selasa (4/11/2025).
“Penetapan BPIH Tahun 2026 ini diharapkan menjadi wujud keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan finansial jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah resmi menetapkan BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.366 per jemaah. BPIH tahun 2026 turun Rp 2 juta dibandingkan 2025 yang sebesar Rp 89,41 juta per anggota jemaah. Sementara ongkos yang dibayar langsung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) juga turun Rp 1,23 juta, dari Rp 55,43 juta pada 2025 menjadi Rp 54,19 juta pada 2026.
Kemudian sisanya senilai Rp33.215.000 ditanggung dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dirinya melanjutkan, DPR RI berkomitmen konsisten mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah. (dil)










