INDOPOSCO.ID – Pemerintah melakukan percepatan penurunan stunting melalui penguatan strategi gizi nasional. Salah satunya melalui kebijakan dan inovasi pemanfaatan Pangan Olahan Keperluan Medis Khusus (PKMK).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memastikan keberhasilan program penurunan stunting di daerah melalui pemanfaatan PKMK.
“Pemanfaatan PKMK bukan sekadar program, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan manusia Indonesia. Pemerintah daerah harus mampu mencatatkan strategi percepatan penanganan stunting dengan tepat dan memastikan implementasinya di lapangan berjalan efektif,” ujar Bima Arya dalam keterangan, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut, banyak daerah sudah menunjukkan praktik baik dengan pembentukan tim percepatan dan desa siaga stunting yang perlu terus direplikasi. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kadang masih ada anggaran yang tidak optimal digunakan, padahal bisa dialihkan untuk memastikan ketersediaan gizi dan obat-obatan yang dibutuhkan. Ini yang perlu dicermati agar target-target penurunan stunting dan peningkatan gizi masyarakat tidak terganggu,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Direktorat Gizi Kesehatan Ibu dan Anak, Kemenkes Dakhlan Choeron. Ia menjelaskan bahwa kebijakan dan pedoman tata laksana stunting telah memiliki dasar hukum yang kuat dan senantiasa diperbarui sesuai perkembangan terkini.
“Kami telah memiliki Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang menjadi acuan dalam tata laksana stunting dan didukung oleh berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 dan PP Nomor 28,” bebernya.
“Saat ini, proses harmonisasi peraturan baru juga sedang berlangsung agar kebijakan pencegahan dan percepatan penurunan stunting dapat lebih efektif,” sambung Dakhlan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan, penggunaan PKMK di rumah sakit harus dilakukan sesuai indikasi medis dan melalui pengawasan dokter spesialis anak. “PKMK diberikan apabila anak terindikasi mengalami gangguan gizi berdasarkan hasil pengukuran yang akurat,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, tahun ini Kemenkes akan menyediakan PKMK untuk sebagian rumah sakit yang telah mengajukan kebutuhan. Namun, tetap membutuhkan kolaborasi pengadaan PKMK dari Dinas Kesehatan, karena belum sepenuhnya kebutuhan PKMK terpenuhi dari Program Stunting Kemenkes tahun ini.
“Dari aspek medis intervensi berbasis PKMK terbukti efektif memperbaiki status gizi anak dengan malnutrisi maupun stunting,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) M. Subuh menegaskan, komitmennya dalam memperkuat kapasitas Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program penanganan stunting.
“Kami menyadari Dinas Kesehatan di berbagai daerah tengah berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Namun, kami percaya tantangan bukanlah masalah, melainkan peluang untuk berkolaborasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan dengan dukungan pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, target penurunan angka stunting, kematian ibu dan anak, serta peningkatan umur harapan hidup dapat tercapai.
Sebelumnya, untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) bersama Kemendag (Kementerian Perdagangan) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) terus mempererat kolaborasi lintas sektor agar kebijakan gizi nasional dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. (nas)










