• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Ungkap Kasus Praktik Kefarmasian Tanpa Izin di Kota Tangerang, Ribuan Obat Daftar G Disita

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:30
in Megapolitan
1002056335

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI ngopi Kamtibmas bersama warga. Foto/dok indoposco.id

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025 ) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

Selain mengamankan mengamankan seorang laki-laki bernama M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, polisi juga mensita ratusan butir obat daftar G.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya, Selasa (28/10).

1002056293
Ribuan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter diamankan polisi. Foto/dok indoposco.id

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter. Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 472 butir Hexymer
– 369 butir Tramadol
– 48 butir Trihex
– 9 butir Alprazolam
– 6 butir Merlopam
– 1 unit handphone warna putih
– 1 bungkus plastik klip
– Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat

Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut.

Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.

“Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110,”kata Raden. (gin)

Tags: kasusobatUnit Reskrim Polsek
Previous Post

DENZA Bawa Kilau Kemewahan Berkelanjutan ke Panggung Jakarta Fashion Week 2026: Kolaborasi Mode, Teknologi, dan Visi Hijau Masa Depan

Next Post

PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

Related Posts

banjir
Megapolitan

Dampak Hujan Deras, 54 RT di Jakarta Terendam Banjir

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:24
rani
Megapolitan

DPRD Jakarta Gandeng YPKI, Ajak Perempuan Kenali Bahaya Kanker

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:12
farah
Megapolitan

Pembahasan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:02
pohon
Megapolitan

Pengendara Mobil Meninggal Tertimpa Pohon Tumbang di Kebayoran Baru Jaksel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:22
1000375619
Megapolitan

Imigrasi Soekarno-Hatta Uji Coba Corridor Gate, Layanan Modern Tanpa Hambatan di Bandara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:15
1000375610
Megapolitan

Imbas Hujan Lebat, 27 RT di Jakarta Kebanjiran

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:55
Next Post
PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.