INDOPOSCO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kampung Candulan Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (27/10/2025 ) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain mengamankan mengamankan seorang laki-laki bernama M alias Gal (20), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, polisi juga mensita ratusan butir obat daftar G.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang di toko kosmetik tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik,” jelasnya, Selasa (28/10).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter. Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 472 butir Hexymer
– 369 butir Tramadol
– 48 butir Trihex
– 9 butir Alprazolam
– 6 butir Merlopam
– 1 unit handphone warna putih
– 1 bungkus plastik klip
– Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengungkapkan bahwa inisial M alias Gal baru lima hari berjualan obat-obatan tersebut.
Ia mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Suhman, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolsek Cipondoh menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran hukum di bidang kefarmasian demi melindungi masyarakat dari peredaran obat berbahaya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, berkomitmen akan terus melakukan tindakan hukum bagi pelaku tindak pidana khususnya Narkoba.
“Apabila masyarakat melihat mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang untuk menghubungi Call Center 110,”kata Raden. (gin)









