INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap tiga orang debt collector yang memberhentikan paksa pengendara sepeda motor di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat baru-baru ini.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Muri Rifia mengonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka diringkus pada Rabu (17/10/2025). Sementara korban masih dicari untuk membuat laporan polisi.
“Penangkapan itu di 17 Oktober, atas nama MN, BN alias Rassi, dan LN,” kata Muri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Namun, polisi belum bisa menindak secara hukum karena tak ada laporan dari korban. Karenanya, pihaknya mendorong korban menempuh jalur hukum.
“Jadi, kami itu kan melakukan penangkapan aturannya hanya diperbolehkan 1×24 jam saja, selama periode itu makanya kami mendorong agar korban itu membuat laporan,” ujar Muri.
Apalagi motor korban yang awalnya diberhentikan tak jadi diambil setelah diprotes oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.
Saat ini, para pelaku hanya berstatus wajib lapor kepada polisi hingga waktu yang tidak ditentukan. “Karena itu, sekarang tiga pelaku ini sudah wajib lapor statusnya. Enggak ada batas waktu (wajib lapor), nanti penyidiknya yang menentukan,” jelas Muri.
Video amatir seorang pengendara sepeda motor perempuan diberhentikan secara paksa oleh sejumlah debt collector di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat. Itu berdasar unggahan akun Instagram @warga.jakbar. (dan)









