INDOPOSCO.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial D (37) menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh U (43), seorang wiraswasta.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/10/2025) dini hari.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat keduanya berboncengan motor dari Pamulang.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran sengit terkait masalah ekonomi rumah tangga.
“Pertengkaran semakin memanas hingga korban memutuskan turun dan berjalan kaki. Pelaku kemudian menabrak korban dengan sepeda motornya dan mendorong hingga korban terbentur trotoar,” ujar Suhardono kepada wartawan Kamis (23/10/2025).
Akibat serangan tersebut, D mengalami luka parah di bagian kepala belakang hingga memerlukan 13 jahitan, serta luka pada pergelangan tangan kiri.
“Korban alami luka serius di bagian kepala hingga harus mendapat 13 jahitan,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto menuturkan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Serpong.
Polisi bergerak cepat, dan dalam waktu 5 jam, pelaku berhasil diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.
“Pelaku U beserta barang bukti berupa sepeda motor berwarna merah yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah kami amankan,” jelas Joko.
Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Tersangka kami tetapkan ancaman kurungan badan 5 tahun,” pungkasnya. (fer)









