• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Ringkus Penganiaya Ibu Rumah Tangga di Serpong, Ancaman 5 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:39
in Megapolitan
kapolsek-serpong

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menunjukkan barang bukti motor yang digunakan pelaku dalam kasus penganiayaan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial D (37) menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh U (43), seorang wiraswasta.

Peristiwa ini terjadi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (18/10/2025) dini hari.

BacaJuga:

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB saat keduanya berboncengan motor dari Pamulang.

Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran sengit terkait masalah ekonomi rumah tangga.

“Pertengkaran semakin memanas hingga korban memutuskan turun dan berjalan kaki. Pelaku kemudian menabrak korban dengan sepeda motornya dan mendorong hingga korban terbentur trotoar,” ujar Suhardono kepada wartawan Kamis (23/10/2025).

Akibat serangan tersebut, D mengalami luka parah di bagian kepala belakang hingga memerlukan 13 jahitan, serta luka pada pergelangan tangan kiri.

“Korban alami luka serius di bagian kepala hingga harus mendapat 13 jahitan,” kata dia.

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto menuturkan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Serpong.

Polisi bergerak cepat, dan dalam waktu 5 jam, pelaku berhasil diamankan di Kampung Rawa Macek, Serpong, saat hendak pulang ke rumahnya.

“Pelaku U beserta barang bukti berupa sepeda motor berwarna merah yang digunakan untuk melakukan penganiayaan telah kami amankan,” jelas Joko.

Kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka kami tetapkan ancaman kurungan badan 5 tahun,” pungkasnya. (fer)

Tags: Penganiaya Ibu Rumah TanggaPolisi RingkusSerpong

Berita Terkait.

pam
Megapolitan

DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:13
banjir
Megapolitan

Update Banjir di Jakarta, 12 RT di Jaksel Tergenang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Tragis, Buruh di Karawang Meninggal Usai Leher Terjerat Benang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:44
Aksi-Massa
Megapolitan

Polisi Pulangkan 101 Orang yang Diduga Hendak Rusuh saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:25
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Siang Hari

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:49
Penyerahan
Megapolitan

Kantah Jakarta Barat Tuntaskan Sertipikasi Aset PLN Senilai Rp380 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:28

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.