INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusaia (Komnas HAM) mengapresiasi, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang yang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar kepada eks Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan pada 21 Oktober 2025.
Putusan itu telah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM Nomor 357/PM.00/R/V/2025 tanggal 14 Mei 2025, yang disampaikan kepada Kapolri, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi korban anak, tidak adanya impunitas bagi pelaku kekerasan seksual yang menyalahgunakan ke wenangan sebagai aparat negara.
“Komnas HAM berharap putusan ini menjadi praktik baik bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia, bahwa jabatan dan pangkat tidak dapat menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran HAM,” ujar Ketua Komisi Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Pengadilan Negeri Kupang disebut telah menjalankan proses hukum secara akuntabel, serta dukungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Nusa Tenggara Timur dan LPSK telah memberikan perlindungan kepada para korban anak selama proses hukum berlangsung.
Komnas HAM menilai, vonis tersebut memberi pesan kuat bahwa negara hadir untuk melindungi korban, bukan menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparat.
“Negara melalui aparat penegak hukumnya telah memenuhi kewajiban HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual,” ungkap Anis.
Itu sesuai amanat Undang-Undang HAM, Undang-Undang TPKS, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hakim PN Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada bekas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Putusan itu terkait kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
“Persetubuhan yang dilakukan Fajar memenuhi unsur pelanggaran UU TPKS dan perlindungan anak,” ucap Ketua Majelis Hakim Anak Agung Parnata, Selasa (21/10/2025).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni, 20 tahun penjara. (dan)








