indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tujuh Tahun di Sunter Jakut

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 21 Oktober 2025 - 02:20
in Megapolitan
0
cabul

Pelaku pencabulan anak perempuan berusia tujuh tahun yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (20/10/2025). ANTARA/HO-Polrestro Jakut

1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial K (55) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia tujuh tahun di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit.

“Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” kata dia.

Menurut dia, peristiwa naas tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter Agung pada hari ini sekitar pukul 18.00 WIB, setelah melakukan penyidik melakukan serangkaian penyelidikan,” kata dia.

Petugas mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari RSUD Tanjung Priok, satu buah “flashdisk” berisi rekaman CCTV dan satu setel pakaian korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku ini diancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor jika terjadi hal mencurigakan atau tindak pidana,” kata lulusan Akademi Kepolisian tahun 2018 tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. “Penyidik juga telah melakukan pemberkasan, penyitaan barang bukti dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara,” kata dia. (bro)

Tags: jakutPelaku Pencabulan AnakpencabulanSunter
Previous Post

Jisoo BLACKPINK Pamer Pesona di Sampul Majalah GQ Edisi November

Next Post

Polisi Tidak Temukan Perundungan sebagai Penyebab Kematian Mahasiswa Unud

Next Post
laksmi

Polisi Tidak Temukan Perundungan sebagai Penyebab Kematian Mahasiswa Unud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA POPULER

  • 1000362004

    Andra Soni: Banten Siap Jadi Magnet Baru Investasi Nasional

    395 shares
    Share 158 Tweet 99
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Profil dan Gebrakan Jaksa Sutikno, Sosok Tegas di Balik Penyitaan Rp11,8 Triliun Kasus CPO

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ampas Teh

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Livin’ Fest Medan 2025 Resmi Dibuka, Wadah Sinergi UMKM dan Sektor Produktif oleh Bank Mandiri

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.