• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketika Sejumlah Gubernur Protes Pemotongan TKD, DPR: Seharusnya sebelum UU Disahkan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:15
in Nasional
1000334060

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Foto: Dok. DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah gubernur mendatangi Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprotes pemotongan transfer ke daerah (TKD). Hal ini pun dinilai oleh Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan sebagai langkah yang keliru, mengingat UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang trlah mengatur hal itu sudah disahkan.

Menurutnya, dalam pengesahan UU tersebut sudah melalui proses yang melibatkan semua pemangku kewenangan termasuk presiden. Sehingga dia meminta semua kepala daerah tetap mengikuti keputusan yang sudah ada.

BacaJuga:

Menteri Kependudukan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

MA Latih Hakim Tingkat Pertama dan Banding Jelang KUHAP Berlaku

Pelunasan Bipih Reguler 2026, Menhaj: Belum Ada Laporan Kendala Hingga Hari Ini

“Terkait dengan dana transfer ke daerah tersebut telah melalui proses politik antara Presiden dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang. Tentu kebijakan tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal sebelum diputuskan,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

“Seharusnya langkah (protes) seperti itu dilakukan sebelum UU APBN ditetapkan. Sehingga kami minta daerah untuk menghormati undang-undang yang telah ditetapkan,” sambungnya.

Irawan menyebut para gubernur seharusnya adalah representasi dari pemerintah pusat di daerah dan perpanjangan tangan presiden.

Adapun masukan dan harapan dari pemerintah provinsi tersebut, katanya, semua pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan untuk bahan kebijakan ke depan dalam menyusun APBN.

“Saya meyakini Presiden atau melalui Kemendagri/Kemenkeu mendengar dan mengerti dinamika yang terjadi,” pungkas politisi Golkar ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun akhirnya turut menanggapi adanya gelombang protes sejumlah kepala daerah terkait pemotongan TKD tersebut. Ia menilai jika protes tersebut merupakan reaksi normal. Namun, ia meminta agar pemerintah daerah (Pemda) lebih dulu memperbaiki kinerja belanja yang selama ini dicap kurang bagus.

“Semuanya tergantung kepada kepala daerahnya lagi nanti ke depannya. Saya kan pemerintahan baru, image mereka kan kurang bagus kan di mata pemimpin-pemimpin di atas kelihatannya. Jadi, kalau mereka bisa perbaiki image itu, ya nggak ada keberatan. Kalau mereka mau bangun daerahnya kan harusnya dari dulu sudah bagus, anggarannya nggak ada yang hilang sana-sini. Salah satu concern di sana adalah banyak melesetnya,” kata Purbaya, Selasa (7/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah strategis dalam menyikapi dinamika TKD. Dalam arahannya, ia mengingatkan agar jajaran Kemendagri meningkatkan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut diperlukan agar setiap kebijakan pusat dapat terlaksana secara efektif di daerah meski di tengah pengalihan TKD.

“Perlu ada langkah antisipatif dan strategi yang jelas agar dinamika Transfer ke Daerah tidak mengganggu program pembangunan maupun pelayanan masyarakat,” tegas Tito dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025)..

Arahan tersebut disampaikan Mendagri kepada jajaran Kemendagri pada Rapat Konsinyering Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/9/2025)..

Ia juga telah berkoordinasi dengan Menkeu agar pengalihan TKD mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, pemda tetap mampu menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU), termasuk menyangkut pelayanan dasar.

Tito memaparkan setidaknya terdapat empat langkah yang harus diperhatikan pemda. Pertama, melakukan efisiensi anggaran pada pos perjalanan dinas, rapat-rapat, serta pemeliharaan maupun perawatan sarana dan prasarana kantor. (dil)

Tags: DPRTKDUU Disahkan
Berita Sebelumnya

Recoil Sempurna, Kunci Menyelamatkan Nyawa Seseorang Saat Henti Jantung

Berita Berikutnya

Isu Keamanan Pangan, Anggota DPR Ingatkan Kritik Harus Didasari Data

Berita Terkait.

BKKBN
Nasional

Menteri Kependudukan Rilis Hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga 2025

Rabu, 26 November 2025 - 22:45
ma
Nasional

MA Latih Hakim Tingkat Pertama dan Banding Jelang KUHAP Berlaku

Rabu, 26 November 2025 - 22:22
MENHAJ
Nasional

Pelunasan Bipih Reguler 2026, Menhaj: Belum Ada Laporan Kendala Hingga Hari Ini

Rabu, 26 November 2025 - 21:52
PENYULUH-PERIKANAN
Nasional

Tiga Penyuluh Kelautan Perikanan Raih Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

Rabu, 26 November 2025 - 21:40
PRATIKNO
Nasional

Alat Analisis Data untuk Kebijakan Presisi Menko PMK Inisiasi National Human Development Integrated Dashboard

Rabu, 26 November 2025 - 21:23
pelantikan
Nasional

Menhaj Lantik Pejabat Struktural Tekankan Komitmen Transformasi

Rabu, 26 November 2025 - 21:01
Berita Berikutnya
ajbar

Isu Keamanan Pangan, Anggota DPR Ingatkan Kritik Harus Didasari Data

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.